Suara.com - Penghujung tahun, Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang PPKM Wilayah Jawa dan Bali. Berikut aturan perjalanan terbaru selama libur natal 2022 dan tahun baru 2023 sesuai inmendagri terbaru.
Merangkum ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id, regulasi ini sudah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali. Aturan perjalanan terbaru saat libur natal dan tahun baru 2023 pun tercantum didalamnya.
Perpanjangan PPKM level 1 ini berlaku efektif sejak tanggal 6 Desember 2022 sampai tanggal 9 Januari 2023 sebagai langkah antisipatif untuk menahan kenaikan Covid-19 di masa liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, mengatakan perpanjangan ini juga dilakukan agar kegiatan masyarakat di tempat ibadah atau fasilitas umum dapat berjalan baik.
Merujuk pada status wilayah yang masih bertahan di level 1, maka seluruh kegiatan bisa dilaksanakan normal dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan screening via aplikasi PeduliLindungi.
“Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100%, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," ujar Safrizal.
Aturan Perjalanan Terbaru di Libur Natal dan Tahun Baru
Berikut aturan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku mulai 30 Agustus 2022 :
1. Usia 18 tahun ke atas:
Baca Juga: 4 Jalur Alternatif Puncak Naik Motor Terbaru, Bebas Macet Libur Tahun Baru 2023
- Wajib vaksin ketiga atau booster
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah
3. Bagi yang berusia di bawah 6 tahun, tak wajib vaksin dan tak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tapi wajib didampingi dengan orang yang sudah memenuhi persyaratan perjalanan.
Aturan perjalanan terbaru saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ini juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," dikutip dari Inmendagri tersebut.
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Saat ini persyaratan vaksin di atas sudah tak bisa diganti dengan pemeriksaan PCR atau Antigen sehingga pelanggan yang tak melengkapi vaksinasi diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan di loket stasiun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Data Genangan dan Banjir Pagi Ini: Ketinggian Air di Pasar Minggu Mencapai Hampir Satu Meter
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor
-
Tiba di Banjarbaru, Prabowo Bakal Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
-
Perjalanan KRL Kacau Balau Terdampak Hujan Lebat: Rel Terendam Banjir hingga Pohon Tumbang
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS