Suara.com - Penghujung tahun, Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang PPKM Wilayah Jawa dan Bali. Berikut aturan perjalanan terbaru selama libur natal 2022 dan tahun baru 2023 sesuai inmendagri terbaru.
Merangkum ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id, regulasi ini sudah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali. Aturan perjalanan terbaru saat libur natal dan tahun baru 2023 pun tercantum didalamnya.
Perpanjangan PPKM level 1 ini berlaku efektif sejak tanggal 6 Desember 2022 sampai tanggal 9 Januari 2023 sebagai langkah antisipatif untuk menahan kenaikan Covid-19 di masa liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, mengatakan perpanjangan ini juga dilakukan agar kegiatan masyarakat di tempat ibadah atau fasilitas umum dapat berjalan baik.
Merujuk pada status wilayah yang masih bertahan di level 1, maka seluruh kegiatan bisa dilaksanakan normal dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan screening via aplikasi PeduliLindungi.
“Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100%, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," ujar Safrizal.
Aturan Perjalanan Terbaru di Libur Natal dan Tahun Baru
Berikut aturan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku mulai 30 Agustus 2022 :
1. Usia 18 tahun ke atas:
Baca Juga: 4 Jalur Alternatif Puncak Naik Motor Terbaru, Bebas Macet Libur Tahun Baru 2023
- Wajib vaksin ketiga atau booster
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah
3. Bagi yang berusia di bawah 6 tahun, tak wajib vaksin dan tak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tapi wajib didampingi dengan orang yang sudah memenuhi persyaratan perjalanan.
Aturan perjalanan terbaru saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ini juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," dikutip dari Inmendagri tersebut.
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Saat ini persyaratan vaksin di atas sudah tak bisa diganti dengan pemeriksaan PCR atau Antigen sehingga pelanggan yang tak melengkapi vaksinasi diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan di loket stasiun.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?
-
Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup
-
Lebih Cepat di Kejagung, Yusril Ungkap Alasan Berkas Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan
-
RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum
-
Dalih Iseng Teror Bom SDN Srengseng, Polisi Gandeng Densus 88 Bongkar Motif Asli Pelaku
-
Prabowo Minta yang Pesimis Keluar dari RI, Pakar Komunikasi: Efektif tapi Berisiko Polarisasi
-
Kapolri Datangi Kejagung Usai Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Ada Konflik
-
Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas