Suara.com - Pelaku bom bunuh diri meninggalkan pesan 'KUHP Hukum Syirik/Kafir' sebelum meledakkan diri di halaman Polsek Astanaanyar Kota Bandung, Rabu (7/12/2022). Selain itu, pelaku juga menyematkan Surat At Taubah Ayat 29 dalam pesannya.
Pesan itu ditulis di sebuah kertas yang ditempel di motornya. Adapun pesan yang ia sampaikan yakni KUHP=Hukum Syirik/Kafir. Perangi para penegak hukum setan. QS 9:29.
Lantas apa arti Ayat 29 pada Surat At Taubah?
'Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.'
Pelaku meledakkan diri pada Rabu pagi. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan kalau pelaku tersebut sempat menerobos masuk ke dalam area Polsek.
Pelaku juga mengacungkan senjata tajam disaat anggota Polsek Astanaanyar tengah apel pagi. Ia lantas masuk ke barisan polisi dan membuat barisan anggota melebar karena ingin menghindar.
Kemudian, pelaku tersebut meledakan diri dan nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Berita Terkait
-
Isi Pesan Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Astana Anyar yang Ditempel di Motor: Singgung Soal KUHP dan Ayat Al Quran
-
Markas Polsek Astanaanyar Bandung Diteror Pelaku Bom Bunuh Diri, Polri Minta Masyarakat Tetap Tenang
-
Ledakan Bom Bunuh Diri di Halaman Polsek Astanaanyar, Ridwan Kamil Langsung Dekati Lokasi Sumber Suara
-
"KUHP Hukum Kafir, Perangi Penegak Hukum Setan" Tulisan di Motor Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung
-
Kondisi Mengerikan Polsek Astanaanyar Pasca Bom Meledak, Tubuh Pria Hancur, Potongan Kaki Tergeletak di Aspal
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
Terkini
-
Ada 4.711 Kasus Keracunan MBG, Dasco Minta Aparat Ikut Investigasi
-
Keras Kepala, Ibu Hamil Ini Bikin Emosi Penumpang Pesawat karena Tolak Diperiksa Kesehatan
-
KPK Siap Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus Korupsi Jalan Rp 165 Miliar
-
Boni Hargens: Tuduhan Persekusi Calon Kapolri Pilihan Presiden Upaya Adu Domba!
-
Merasa Dituding Dalang Demo Rusuh Agustus, Wanita Ini Polisikan Ferry Irwandi
-
113 Ton Tilapia Dikirim ke AS, Bukti Kualitas Ikan Lokal Mendunia
-
Tubuh, Lingkungan, dan Hak Perempuan Jadi Sorotan Women's March Jakarta 2025
-
Kasus Ribuan Anak Keracunan Program MBG, Wamensesneg: Presiden Prabowo Sudah Tahu
-
Revisi UU BUMN Rampung Dibahas dalam 4 Hari, Menteri Hukum Jelaskan Alasannya
-
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna