Suara.com - Pelaku bom bunuh diri meninggalkan pesan 'KUHP Hukum Syirik/Kafir' sebelum meledakkan diri di halaman Polsek Astanaanyar Kota Bandung, Rabu (7/12/2022). Selain itu, pelaku juga menyematkan Surat At Taubah Ayat 29 dalam pesannya.
Pesan itu ditulis di sebuah kertas yang ditempel di motornya. Adapun pesan yang ia sampaikan yakni KUHP=Hukum Syirik/Kafir. Perangi para penegak hukum setan. QS 9:29.
Lantas apa arti Ayat 29 pada Surat At Taubah?
'Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.'
Pelaku meledakkan diri pada Rabu pagi. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan kalau pelaku tersebut sempat menerobos masuk ke dalam area Polsek.
Pelaku juga mengacungkan senjata tajam disaat anggota Polsek Astanaanyar tengah apel pagi. Ia lantas masuk ke barisan polisi dan membuat barisan anggota melebar karena ingin menghindar.
Kemudian, pelaku tersebut meledakan diri dan nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Berita Terkait
-
Isi Pesan Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Astana Anyar yang Ditempel di Motor: Singgung Soal KUHP dan Ayat Al Quran
-
Markas Polsek Astanaanyar Bandung Diteror Pelaku Bom Bunuh Diri, Polri Minta Masyarakat Tetap Tenang
-
Ledakan Bom Bunuh Diri di Halaman Polsek Astanaanyar, Ridwan Kamil Langsung Dekati Lokasi Sumber Suara
-
"KUHP Hukum Kafir, Perangi Penegak Hukum Setan" Tulisan di Motor Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung
-
Kondisi Mengerikan Polsek Astanaanyar Pasca Bom Meledak, Tubuh Pria Hancur, Potongan Kaki Tergeletak di Aspal
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Antisipasi Manusia Gerobak Jelang Ramadan, Pemprov DKI Gencar 'Bersih-Bersih' PPKS
-
Menjaga Detak Masa Lalu: Kisah Kesetiaan di Balik Kios Pasar Antik Jalan Surabaya Menteng
-
Kemensos Fokus Salurkan Stimulus Bansos bagi Masyarakat Rentan Menyambut Ramadan
-
Demokrat Respons Peluang AHY Dampingi Prabowo di Pilpres 2029
-
Gunakan Lahan Bekas Kedubes Inggris, Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI Mulai Masuk Tahap Desain
-
Fakta di Balik Pembangunan Kampung Haji Indonesia, Apa Untungnya Buat Jemaah?
-
Pakai APBN! Danantara Masih Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh
-
Status BPJS PBI Aman Sementara, Bagaimana Nasib 106 Ribu Pasien Pasca Ground Check Kemensos?
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini