Baru-baru ini, Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan adanya tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut berubah setelah sebelumnya sempat dihilangkan dan diganti dengan tilang elektronik (ETLE).
Melansir dari berbagai sumber, dikatakan bahwa nantinya para petugas yang berjaga akan menyasar berbagai pelanggaran.
Pelanggaran yang disasar tilang manual nantinya yaitu mulai dari tindakan memalsukan plat nomor sampai dengan knalpot.
Jadi, tilang manual kembali diberlakukan meskipun tidak semua pelanggaran akan dikenakan tilang manual. Bagi para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti melepas plat nomor sampai dengan pelanggaran-pelanggaran tertentu, jangan heran jika diberhentikan oleh polisi untuk kemudian dilakukan penindakan. Polisi akan melakukan penindakan hukum dengan memberikan surat tilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan bahwa nantinya teknis tilang manual akan sama seperti penilangan biasanya, yaitu para personel yang bertugas di lapangan akan langsung menindak pelanggaran.
Mengutip situs NTMC, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan setidaknya ada empat jenis pelanggaran yang disasar melalui tilang manual, di antaranya, memalsukan dan melepas nopol, balap liar, dan knalpot brong.
Pelanggaran Pelat Nomor
Menyinggung sial plat nomor, merupakan persyaratan wajib kendaraan untuk bisa beroperasi. Tanpa adanya plat nomor, pengendara dianggap melanggar pasal 68 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ditindak dengan pasal 280. Adanya pelepasan plat nomor tersebut bisa jadi mengindikasikan perbuatan tindak pidana.
Dalam pasal 280 tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Aksi Tolak Pengesahan KUHP di Gedung DPR Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar
Tilang Manual Sempat Ditiadakan
Seperti diketahui bahwa sebelumnya instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Isinya yaitu jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
Persoalan tilang manual belakangan ini memang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Hal tersebut terjadi setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau agar polantas tidak melakukan tilang manual pada bulan Oktober lalu, tetapi makin ke sini pelanggaran lalu lintas ini justru merajalela.
Masyarakat yang mulanya diharapkan bisa mematuhi aturan lalu lintas karena dipantau oleh kamera ETLE, malah justru berlaku sebaliknya.
Ditambah lagi dengan adanya fenomena pelepasan plat nomor ataupun melakbannya agar tidak tertangkap kamera ETLE. Dengan demikian para pelanggar lalu lintas masih bisa melenggang bebas di jalanan tanpa dikenakan sanksi. Hal tersebut yang kemudian disadari sebagai salah satu tindakan melanggar lalu lintas dan belakangan akan mulai dilakukan penertiban.
Berita Terkait
-
Aksi Tolak Pengesahan KUHP di Gedung DPR Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar
-
Siap-siap! Besok, Polisi Bakal Keliling Jakarta Uji Coba e-TLE Mobile
-
Aksi Tolak Pengesahan KUHP di DPR RI Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar
-
Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile
-
Dianggap Mahal Tagar SIM C Jadi Trending Topik di Twitter, Berikut Biaya Penerbitan atau Perpanjangan SIM Sebenarnya
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung