Tak hanya masyarakat dalam negeri, beberapa media asing turut menyoroti pasal baru tersebut. Mereka menilai bahwa pasal pemidanaan seks di luar nikah akan memberi segudang masalah begitu aturan tersebut berlaku secara hukum.
Bunyi pasal pemidanaan seks di luar nikah
Pasal pemidanaan seks di luar nikah yang dimaksud adalah Pasal 413 ayat 1 yang berbunyi demikian:
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".
Tak cukup di situ, KUHP juga berpotensi memidana kohabitasi atau kumpul kebo, yakni praktik tinggal seatap bersama lawan jenis di luar ikatan nikah.
Aturan ini pun tertuang dalam Pasal 414 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Media asing soroti pidana seks di luar nikah KUHP: Berdampak pada wisata hingga investasi
Kini, sejumlah outlet berita yang berbasis di luar negeri turut menulis tentang pasal baru tersebut.
Sebagaimana dilansir oleh Euronews, aturan anyar tersebut akan mempengaruhi industri pariwisata di dalam negeri. Media yang berbasis di Perancis tersebut menghimpun beberapa respon wisatawan asing yang kini enggan berwisata ke Indonesia usai aturan tersebut disahkan.
Baca Juga: KUHP Baru Bikin PBB Khawatir! Banyak Pasal Masih Dianggap Kontroversial
"Aku yakin peraturan baru itu bukan ide yang bagus. Tapi kutahu Indonesia sempat berupaya menghukum seks bebas di luar nikah pada 2019 namun gagal," ujar seorang wisatawan dari Australia kepada awak media AFP.
Media Inggris BBC juga menghimpun beberapa respon publik, terutama para warganet terhadap aturan baru itu.
"Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata di Bali," tulis warganet, dikutip oleh BBC.
"Aku yakin bahwa mereka akan cari cara untuk menyuap agar lepas dari aturan itu," timpal lainnya.
Australian Broadcasting Corporation (ABC) juga mengutip respon pemerhati HAM, Human Rights Watch Andreas Harsono.
Harsono mengungkap bahwa disinyalir peraturan baru tersebut dapat digunakan secara pilih kasih untuk menargetkan pihak-pihak tertentu.
Tak hanya soal wisata, Duta Besar AS untuk Indonesia, Sung Kim menyayangkan aturan tersebut berdampak negatif bagi investasi dalam negeri.
"Memidanakan urusan pribadi justru akan mempengaruhi keputusan investor asing ke Indonesia," tegas Kim, di Jakarta pada Selasa (6/12/2022).
Berita Terkait
-
Jawab Kekhawatiran PBB, Pimpinan DPR Janjikan Sosialisasi KUHP ke Pihak Asing
-
Profil Trevor Noah, Komedian Amerika Sindir Pasal Seks di Luar Nikah KUHP Indonesia
-
Pasal 603 KUHP Baru Ringankan Hukuman Koruptor, Ketua KPK Ngaku Tak Khawatir: Kami Punya Undang Undang Sendiri
-
Hotman Paris Singgung DPR Sahkan KUHP: Mereka Bukanlah Ahli Hukum
-
KUHP Baru Bikin PBB Khawatir! Banyak Pasal Masih Dianggap Kontroversial
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas
-
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!
-
Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!
-
Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela