Suara.com - Selasa 6 Desember, pemerintah menyetujui hukum pidana baru yang melarang seks di luar nikah dalam KUHP terbaru. Rupanya hal ini membuat banyak negara sakit kepala. Berikut negara yang khawatir RKUHP disahkan.
KUHP terbaru tetap disahkan meskipun rancangannya atau RKUHP mendapat protes dari banyak pihak dan dinilai mengandung banyak pasal kontroversi. Tak hanya dari dalam negeri, pihak asing pun merasa khawatir RKUHP disahkan. Siapa saja negara yang khawatir RKUHP disahkan?
Merangkum AFP, Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price, khawatir tentang dampak perubahan ini pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan di Indonesia.
Ia bahkan menyebut pengesahan ini memiliki dampak yang negatif bagi warga AS di Indonesia dan bahkan iklim investasi.
"Kami prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut bisa berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS," tegasnya dalam keterangan pers, Rabu (7/12/2022)..
2. Australia
Setali tiga uang dengan Amerika, Australia pun jadi negara yang khawatir RKUHP disahkan. Negara tetangga ini bahkan mengeluarkan travel warning bagi warganya yang akan berkunjung ke Bali pada Kamis (8/12/2022).
"Selain larangan seks di luar nikah, hukum baru juga akan melarang pasangan yang belum menikah hidup bersama," tulis Special Broadcasting Service.
Baca Juga: Politisi Gerindra: Turis Asing Pasangan Diluar Nikah Boleh Tidur Sekamar, Asal Tidak Ada Aduan
"(Undang-undang) itu disahkan dengan dukungan semua partai politik meskipun ada peringatan dari kelompok bisnis bahwa itu bisa membuat turis takut dan merusak iklim investasi," tambahnya.
News.Com.Au melaporkan, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia kemudian memperbarui peringatannya jadi "berhati-hati".
"Parlemen Indonesia meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," tulis pembaruan di situs web Smart Traveler.
"Harap berhati-hati bagi wisatawan, karena kita melihat beberapa situasi yang tidak menguntungkan di mana kita harus memberi bantuan konsuler pada orang-orang yang tak sadar atau tak sengaja melakukan hal yang keliru."
3. Uni Eropa
22 dubes dari Uni Eropa pernah menentang pemberlakuan hukuman mati dalam RKUHP dan pasal terkait kumpul kebo. Dikutip dari dpr.go.id, kala itu para dubes disambut oleh Komisi III.
Berita Terkait
-
Politisi Gerindra: Turis Asing Pasangan Diluar Nikah Boleh Tidur Sekamar, Asal Tidak Ada Aduan
-
Pasar Pariwisata Indonesia Disebut Tidak akan Terpengaruh, Asal Publik Tak Sebar Hoaks KUHP ke Dunia Internasional
-
Anggota DPR: Pengelola Hotel Jangan Takut KUHP
-
Banyak yang Menolak, Fitri Salhuteru Malah Dukung Pasal Perzinahan
-
Habiburokhman Pastikan Turis Asing Bukan Suami-istri Boleh Tidur Sekamar, Asal Tidak Ada Aduan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga