News / Nasional
Minggu, 11 Desember 2022 | 08:30 WIB
Deddy Corbuzier dan Menhan Prabowo Subianto. - Gaji Deddy Corbuzier usai Terima Pangkat Letkol Tituler [Instagram]

Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Demikian penjelasan mengenai gaji yang diterima Deddy Corbuzier usai mendapatkan pangkat tituler. Semoga bermanfaat!

Load More