News / Nasional
Senin, 12 Desember 2022 | 09:21 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). [ANTARA FOTO/Fauzan/aww]

Kemudian hakim bertanya, jarak berapa meter Bharada E menembak Brigadir J.

"Sekitar dua meter yang mulia," jawab Richard.

"Bagaimana saudara menembak," tanya hakim.

"Saya keluarga saja, saya sempat menutup mata ketika tembakan pertama," jawab Richard.

Ia juga sempat menggambarkan momen Yosua sempat berjalan sembari mundur sembari bertanya "ada apa pak,".

"Berapa kali saudara tembak," tanya hakim lagi.

"Seingat saya tiga sampai empat kali yang mulia," jawab Richard.

Menurut Richard, Yosua sempat mengerang saat terkena tembakan hingga kemudian jatuh di ujung tangga. Setelah Yosua jatuh, kata dia, di saat itulah ia maju dan melihat Ferdy Sambo langsung pegang dan kokang senjata lalu ke arah Yosua.

"Dia (Ferdy Sambo) ada sempat tembak ke arah almarhum," ucap Richard.

Baca Juga: 'Putusin Aja Bersalah!' Pengacara Nekat Tantang Hakim Gegara Geram Ferdy Sambo Dituding Bohong

Di momen lain, ucapan 'hajar Chad, hajar Chad' oleh Ferdy Sambo kemudian dipertegas dalam pertanyaan kuasa hukum Richard, yang menanyakan apakah perintah itu untuk menghajar Yosua pakai tangan atau pakai kaki?

"Saya saat itu tidak berpikir hajar menggunakan tangan atau kaki atau senjata, tapi terjadilah penembakan itu, sehingga saya sudah sampaikan ke Richard, saya yang akan bertanggung jawab," jawab Sambo.

Diketahui baik Ferdy Sambo dan Richard Eliezer sama-sama duduk sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bedanya, status Richard saat ini adalah sebagai justice collaborator yang mana dirinya dinilai sebagai saksi kunci dalam kasus yang ini.

Load More