News / Nasional
Selasa, 13 Desember 2022 | 07:16 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].

"Tidak ada yang beritahu?" tanya hakim lagi.

"Tidak," jawab Putri.

Jaksa lantas mengatakan jika Putri Candrawathi telah menyampaikan keterangan bohong sewaktu dites menggunakan poligraf.

"Di sini diindikasi anda berbohong Bagaimana tanggapan anda?" ungkap jaksa sembari bertanya.

"Saya tidak tahu," jawab Putri Candrawathi.

Load More