Suara.com - Masih ingat dengan proyek besar Meikarta yang dibangun di Cikarang, Kabupaten Bekasi? Berawal dari iklan yang menggambarkan seolah-olah tempat itu adalah kota modern pada 2017, kini nasibnya berubah drastis.
Belakangan, tempat ini kembali viral usai sejumlah massa yang merupakan pembeli unit apartemen di Meikarta melakukan unjuk rasa. Rencana merealisasikan kota modern pun terancam batal. Lantas, seperti apa kronologi kasusnya?
Rencana Pembangunan Bak Kota Modern
Meikarta merupakan proyek besar besutan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), anak usaha Grup Lippo, yang mulai dikenalkan pada 4 Mei 2017. Dengan nilai investasi sebesar Rp 278 triliun, proyek ini berencana akan dibangun layaknya kota modern.
Meikarta diketahui akan memiliki 100 gedung pencakar langit dengan ketinggian antara 35-46 lantai. Di mana dibagi untuk hunian sebanyak 250.000 unit, perkantoran strata title, 10 hotel bintang lima, pusat perbelanjaan, hingga area komersial dengan luas 1,5 juta meter persegi.
Tak hanya itu, Meikarta juga rencananya akan menyediakan sejumlah fasilitas umum yang bisa dinikmati penghuninya. Mulai dari tempat ibadah, pusat kesehatan, serta pusat pendidikan dari penyelenggara dalam dan luar negeri.
Demi mencapai kesuksesan Meikarta, Grup Lippo rajin melakukan promosi di berbagai media massa. Adapun kalimat pada iklannya yang paling diingat adalah "Bawa aku pergi dari sini. Aku ingin pindah ke Meikarta." Ini menggambarkan seolah-olah Meikarta menjadi tempat impian.
Ada Penggelapan Dana
Meikarta sempat terlibat kasus korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Pada tahun 2019, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Neneng atas perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Progres Proyek Apartemen Meikarta, Kini Berujung Dituntut Konsumen
Neneng yang terbukti bersalah menerima hukuman penjara selama 6 tahun pidana dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar, pidana denda dapat diganti menjadi kurungan selama 4 bulan.
Majelis hakim menyebut ia terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap atas proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000. Neneng mendapatkannya dari mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Billy sendiri dijatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Sementara itu, hakim juga memvonis empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi lainnya.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor.
Ditambah Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Keempatnya dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diamuk Massa
Berita Terkait
-
Progres Proyek Apartemen Meikarta, Kini Berujung Dituntut Konsumen
-
Hampir 10 Tahun Sejak Awal Dirancang, Begini Kondisi Meikarta Saat Ini
-
Dulu Disebut Bakal Jadi Kota Masa Depan, Kini Meikarta Diamuk Konsumen
-
Baru Juga Bebas, Neneng Hasanah Yasin Langsung Hadiri Acara Golkar Bekasi, Publik: Enak Yah Korupsi di Indonesia
-
Neneng Hasanah Yasin Hirup Udara Bebas, Langsung Hadiri Acara Golkar Kabupaten Bekasi
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti