News / Nasional
Rabu, 14 Desember 2022 | 06:55 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

Sambo juga menyalahkan keterangan bohong Bharada E yang telah menyebabkannya dibawa ke Mabes Polri.

"Saya dibawa bintang 2 ke Mabes Polri (karena) kebohongan dia tanggal 5, tapi kemudain saya mengubah dan mengakui semuanya di tanggal 8 dengan berita acara yang ada," pungkasnya.

Namun Bharada E tetap bersikeras pada keterangan yang disampaikannya.

Load More