Suara.com - Pihak kepolisian membeberkan rangkaian perbuatan keji yang dilakukan para tersangka terhadap pekerja rumah tangga atau PRT asal Pemalang, Jawa Tengah, bernama SKH (23) yang dianiaya di apartemen di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan polisi, tak hanya menyiram dengan air panas, para tersangka juga memaksa korban memakan kotoran anjing dan kotorannya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyebut perbuatan keji ini dilakukan para tersangka sambil direkam dengan menggunakan kamera ponsel.
"Para terlapor melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara meremas dan mencakar payudara korban, menyiramkan air panas ke kaki korban, memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan di kandang anjing, menelanjangi korban, memaksa korban memakan cabai, memakan kotoran anjing dan kotoran korban, serta mendokumentasikan beberapa peristiwa penganiayaan tersebut melalui HP," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Dalam perkara ini, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya turut menyita beberapa barang bukti, termasuk sapu, borgol, kandang anjing, gembok, barbel, digital video recorder (DVR), dan hasil visum kroban.
"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala, lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut di bibir atas, leher, payudara, perut, tangan kanan-kiri," ungkap Zulpan.
Dilatari Rasa Kesal
Polisi sebelumnya menyebut motif penganiayan ini adalah perasaan kesal tersangka yang menduga korban telah mencuri pakaian dalam.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Qurata Aini, mengatakan pelaku menganiaya korban agar mengakui perbuatannya.
"Ketahuannya (mencuri) karena pakaian dalamnya ada pada korban dan disuruh mengaku dan dianiaya," kata Ratna kepada wartawan, Senin.
"Tetapi, bagaimanapun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa," imbuh Ratna.
Ratna menuturkan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada sekitar September 2022 lalu. Tersangka berjumlah delapan orang, masing-masing berinisial SK (69) dan MK (68) yang merupakan pasangan suami-istri sekaligus majikan korban, JS (22) yang merupakan anak majikan, serta T, IN, O, E, dan P selaku PRT lainnya.
"Pelaku ada delapan orang, ditangkap Jumat 9 Desember 2002," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda. Namun, tersangka utama dalam kasus ini dipastikan merupakan sang majikan.
"Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," ungkap Ratna.
Tag
Berita Terkait
-
Miris! Seorang PRT di Jaksel Diperlakukan Bak Hewan, Disiksa dan Dikurung oleh Majikannya
-
PRT Disiksa Majikan Gegara Dituduh Maling Pakaian Dalam, Siti Disiram Air Panas Lalu Dikurung di Kandang Anjing
-
Diduga karena Curi Pakaian Dalam, Majikan Aniaya PRT Asal Pemalang: Disiram Air Panas hingga Diborgol di Kandang Anjing
-
Keji! PRT Siti Disiram Air Panas Hingga Diborgol di Kandang Anjing oleh Majikan di Apartemen Simprug
-
Isu PRT Jadi Prioritas Komnas HAM: RUU PPRT Mendesak, Cegah Pekerja Dari Perbudakan
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?