Suara.com - Putri Candrawathi mengaku diperkosa Brigadir J. Hal itu disampaikan Putri dalam persidangan. Terkait hal itu, ahli hukum pidana Akhiar Salmi memberikan tanggapannya.
Awalnya Putri Viola host Apa Kabar Indonesia TV One menyoroti pernyataan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tidak konsisten.
“Tidak ada konsistensi dalam pernyataan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sempat mengaku dan minta maaf tapi kemudian mengelak lagi,” kata Putri.
“Sekarang terus saja digaungkan pelecehan bahkan pemerkosaan oleh mereka ini,” lanjutnya.
Ahli hukum pidana, Akhiar Salmi kemudian menanggapi hal tersebut.
“Menurut hemat saya, bukan untuk menguntungkan buat Sambo dan Putri, justru sebaliknya, karena tidak ada konsistensi itu tadi,” kata Akhiar seperti dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (14/12/2022).
Ia lalu menegaskan bahwa keterangan seseorang di dalam sidang akan dinilai oleh hakim.
“Nah ini kan nanti hakim akan menilai, apakah keterangan seseorang itu konsisten atau tidak, sesuai dengan alat bukti atau tidak, dengan saksi atau tidak, ada nggak pendukungnya,” kata Akhiar Salmi.
Ahli Hukum Pidana ini mencontohkan bahwa pernyataan tentang pelecehan seksual dengan pemerkosaan adalah dua hal yang berbeda.
Baca Juga: Jadi Barang Bukti di Sidang Ferdy Sambo, Isi PAP Bharada E ke Pacar Jadi Sorotan
“Contohnya, Putri dari awal mengatakan pelecehan seksual, kemudian berubah mengenai pemerkosaan, ini kan dua hal yang berbeda, kalau secara hukum pidana itu sangat signifikan perbedaanya,” kata Akhiar.
Setiap Dalil Harus Dibuktikan
Akhiar Salmi mengatakan bahwa setiap dalil harus dibuktikan.
“Terlepas dari itu semua, ada nggak buktinya? Ada nggak saksinya? Apakah pelecehan seksual atau pemerkosaan? Karena di dalam hukum, setiap dalil itu harus dibuktikan, siapa yang mendalilkan dialah yang harus membuktikan. Dia diperkosa, dia dilecehkan, apa buktinya?” katanya.
Akhiar kemudian mengajak pemirsa untuk mengingat kembali keterangan Susi PRT Ferdy Sambo yang keterangannya dipertanyakan.
“Kalau soal pelecehan, itu kan kalau dilihat dari saksi Susi PRT Sambo yang semula melihat dibopong Yosua, tapi saat persidangan mengatakan baru mau dibopong, nah baru mau ini dilihat dari mana, itu kan baru niat, ini kan juga akan dipertanyakan, hakim sendiri sudah mengkritisi juga kan, mengingatkan beberapa kali kepada saksi-saksi yang bersangkutan,” katanya.
Pakar hukum pidana ini juga memberi catatan, bahwa Kapolri sudah mengatakan bahwa tidak ada pelecehan.
“Kemudian mengenai pelecehan, Kapolri di depan DPR mengatakan tidak ada pelecehan mengenai kasus itu sudah ditutup SP3,” kata ahli hukum pidana ini.
Berita Terkait
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
Berulangnya Kekerasan Anak: Bukti Negara Absen di Level Daerah?
-
Kronologi Pelecehan Seksual Sutradara terhadap Anak di Bawah Umur Berkedok Casting Film
-
Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran, Benarkah Riba? Begini Penjelasan Ulama
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India