Suara.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Profesor Faisal Santiago yakin bahwa para pembuat undang-undang telah memperhatikan norma dan adat istiadat yang berlaku di tengah masyarakat dalam menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasti sudah memperhatikan norma dan adat istiadat yang ada di tengah masyarakat, bukan melihat kehidupan dan norma negara lain,” kata Profesor Faisal ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Menurutnya, jika terdapat pasal yang mengganggu kebebasan dan hak asasi manusia (HAM), tentu muncul pertanyaan apakah hal itu melanggar budaya dan nilai-nilai Pancasila.
“Saya masih percaya bahwa undang-undang dibuat untuk melindungi segenap masyarakat. Akan tetapi, apabila ada hal yang bertentangan dengan UUD 1945, siapkan untuk melakukan JR (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Ia juga yakin bahwa para pembuat UU memiliki tujuan untuk melindungi manusia dan masyarakat secara keseluruhan.
Faisal menjgatakan bahwa wajar saja jika dalam setiap kebijakan pasti akan menimbulkan pro dan kontra, terlebih apabila ada pihak yang terganggu pada penerapan-penerapan pasal yang ada di dalam KUHP baru.
Dalam penuturannya, ia kembali menegaskan bahwa budaya dan perilaku setiap negara tentu berbeda-beda, baik dalam penerapannya maupun pelaksanaannya.
“Khusus bangsa Indonesia, tidak akan terlepas dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan Pancasila,” kata Faisal.
“Saya pikir, KUHP yang baru disahkan, di balik kekurangannya, tentu banyak juga kelebihannya,” ujar Faisal pula. [ANTARA]
Baca Juga: Wagub Bali : KUHP Jangan Sampai Viral Dan Salah Tafsir di Luar Negeri
Berita Terkait
-
Kejaksaan Punya Waktu Tiga Tahun Pelajari KUHP Baru
-
Wagub Bali : KUHP Jangan Sampai Viral Dan Salah Tafsir di Luar Negeri
-
Baru Terungkap! Ada Mimpi dan Ambius Perancang KUHP untuk Segera Disahkan
-
Ungkap Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Pakar: Tragisnya Tuduhan Itu Ditelan Bulat-Bulat Ferdy Sambo
-
Gegara KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD