Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengaku tidak khawatir dengan maraknya sorotan dari negara-negara luar, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi baru.
Seperti diketahui negara-negara tersebut menyoroti keberadaan pasal tentang kesusilaan. Menurut Edward hal itu bukan menjadi masalah bagi pemerintah.
Sebab, kata dia, substansi KUHP di seluruh dunia sama. Terkecuali mengenai politik, penghinaan, dan kesusilaan.
Karena itu pasal yang mengatur kesusilaan di Indonesia tidak dapat dibandingkan dengan negara lain.
"Jadi saya tidak risau," kata Edward dalam diskusi yang digelar di DPR, Rabu (14/12/2022).
Edwars lantas menyoroti sikap masyarakat yang justru cenderung pro dengan pandangan negara-negara luar atas KUHP. Padahal pasal yang mengatur kesusilaan merupakan ranah negara masing-masing.
"Kita punya kedaulatan. Saya kira menlu tegas memanggil PBB untuk tidak mengintervensi hukum Indonesia," ucapnya.
Ia juga mempertanyakan mengenai sikap-sikap negara lain yang terkesan hanya mengintervensi aturan di Indonesia. Sementara aturan negara lain yang mengatur hal serupa tidak disorot.
"Jadi kalau kesusilaan mengapa anda tidak protes Eropa Utara yang melegalkan aborsi. Mengapa AS tidak memprotes Rusia soal LGBT. Jadi soal kesusilaan antara negara berbeda," kata Edward.
Baca Juga: Aturan Perzinahan di KUHP Baru Disebut Tenaga Ahli KSP Bisa Kurangi Risiko Main Hakim Sendiri
PBB Khawatir
PBB di Indonesia menyampaikan kekhawatirannya atas KUHP hasil revisi yang baru disahkan oleh DPR RI. Kekhawatiran PBB tersebut dilandaskan dengan pasal-pasal kontroversial yang bertentangan dengan HAM.
Banyak pasal dalam KUHP baru yang kemudian menjadi sorotan PBB. Seperti misalnya, pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
Potensi diskriminasi juga dianggap akan timbul melalui pasal yang terkandung dalam KUHP.
"Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender," demikian yang dijelaskan melalui keterangan tertulis PBB seperti dikutip Suara.com, Kamis (8/12/2022).
Berita Terkait
-
Kemenkumham Didesak Respons Keras Kritikan PBB terhadap Pengesahan UU KUHP
-
Meski Banyak Dikritik, Pakar Yakin KUHP Sudah Perhatikan Norma dan Adat Istiadat
-
Kejaksaan Punya Waktu Tiga Tahun Pelajari KUHP Baru
-
Wagub Bali : KUHP Jangan Sampai Viral Dan Salah Tafsir di Luar Negeri
-
Baru Terungkap! Ada Mimpi dan Ambius Perancang KUHP untuk Segera Disahkan
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Menko AHY Siapkan Strategi Mudik Lebaran 2026: Fokus Infrastruktur dan Diskon Tiket
-
Kasatgas Tito Apresiasi Dukungan DPR Percepat Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025