Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengaku tidak khawatir dengan maraknya sorotan dari negara-negara luar, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi baru.
Seperti diketahui negara-negara tersebut menyoroti keberadaan pasal tentang kesusilaan. Menurut Edward hal itu bukan menjadi masalah bagi pemerintah.
Sebab, kata dia, substansi KUHP di seluruh dunia sama. Terkecuali mengenai politik, penghinaan, dan kesusilaan.
Karena itu pasal yang mengatur kesusilaan di Indonesia tidak dapat dibandingkan dengan negara lain.
"Jadi saya tidak risau," kata Edward dalam diskusi yang digelar di DPR, Rabu (14/12/2022).
Edwars lantas menyoroti sikap masyarakat yang justru cenderung pro dengan pandangan negara-negara luar atas KUHP. Padahal pasal yang mengatur kesusilaan merupakan ranah negara masing-masing.
"Kita punya kedaulatan. Saya kira menlu tegas memanggil PBB untuk tidak mengintervensi hukum Indonesia," ucapnya.
Ia juga mempertanyakan mengenai sikap-sikap negara lain yang terkesan hanya mengintervensi aturan di Indonesia. Sementara aturan negara lain yang mengatur hal serupa tidak disorot.
"Jadi kalau kesusilaan mengapa anda tidak protes Eropa Utara yang melegalkan aborsi. Mengapa AS tidak memprotes Rusia soal LGBT. Jadi soal kesusilaan antara negara berbeda," kata Edward.
Baca Juga: Aturan Perzinahan di KUHP Baru Disebut Tenaga Ahli KSP Bisa Kurangi Risiko Main Hakim Sendiri
PBB Khawatir
PBB di Indonesia menyampaikan kekhawatirannya atas KUHP hasil revisi yang baru disahkan oleh DPR RI. Kekhawatiran PBB tersebut dilandaskan dengan pasal-pasal kontroversial yang bertentangan dengan HAM.
Banyak pasal dalam KUHP baru yang kemudian menjadi sorotan PBB. Seperti misalnya, pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
Potensi diskriminasi juga dianggap akan timbul melalui pasal yang terkandung dalam KUHP.
"Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender," demikian yang dijelaskan melalui keterangan tertulis PBB seperti dikutip Suara.com, Kamis (8/12/2022).
Berita Terkait
-
Kemenkumham Didesak Respons Keras Kritikan PBB terhadap Pengesahan UU KUHP
-
Meski Banyak Dikritik, Pakar Yakin KUHP Sudah Perhatikan Norma dan Adat Istiadat
-
Kejaksaan Punya Waktu Tiga Tahun Pelajari KUHP Baru
-
Wagub Bali : KUHP Jangan Sampai Viral Dan Salah Tafsir di Luar Negeri
-
Baru Terungkap! Ada Mimpi dan Ambius Perancang KUHP untuk Segera Disahkan
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan