Suara.com - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa, KUHP baru tidak bermaksud melanggar privasi masyarakat. Salah satu pasalnya menyebut soal larangan hidup tanpa ikatan perkawinan (Kohabitasi).
Menurut dia, tindakannya memang bisa dipidanakan apabila ada laporan dari pihak terkait.
"KUHP tidak pernah masuk ke ranah privat. Bisa ditindak kalau nanti dia diadukan oleh orang tua dan anak atau keluarganya," katanya dalam podcast yang ditayangkan lewat Kanal YouTube Deddy Corbuzier dikutip pada Kamis, (15/12/2022).
Yasonna mengatakan, pasal tersebut melarang kohabitasi lantaran negara Indonesia merupakan Negara Pancasila penuh adat, penuh nilai-nilai religius. Jangan paksakan liberalisme seksual masuk ke negara dengan lambang bendera Merah Putih ini.
Di sisi lain, pasal tersebut juga sekaligus membatalkan peraturan daerah (Perda) yang memberi wewenang bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia, penggerebekan, atau sweeping di hotel-hotel.
Yasonna menjelaskan, terkait pasal 412 di KUHP tentang kohabitasi yang mendapatkan kritikan di ruang publik. Dia mengatakan, pasal itu merupakan pasal yang menggunakan delik aduan.
Yasonna menegaskan, larangan tersebut hanya berlaku pada prostitusi.
"Polisi tidak bisa menggerebek orang lagi ML di hotel? Kalau pacaran berdua masuk hotel melakukan hubungan seks?," tanya Deddy kepada Yasonna.
"Tidak bisa. Orang tuanya saja yang kasih tahu anaknya. Dan enggak boleh dipisah anak juga harus melaporkan orang tuanya," tutu politisi PDIP.
Baca Juga: Cocok untuk Staycation Bareng Keluarga, Ketapang Indah Hotel Tawarkan Panorama Pantai yang Memesona
Yasonna menambahkan, berapapun usia anak, orang tua bisa melaporkan perbuatan tersebut.
Ia menegaskan, KUHP menghapus razia dan penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP.
"Nggak ada hotel-hotel yang memaksa mana surat kawin, nggak ada," katanya.
Bunyi Pasal 412 KUHP:
(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
Berita Terkait
-
Masih Bisa 'Salam Metal', Bambang Pacul Minta Parpol Lain Ikhlas Berikan Kemenangan Hattrick Buat PDIP
-
Makin Sering Pamer Kemesraan, Sinyal PDIP Mau Duetkan Ganjar-Puan di Pilpres 2024?
-
Bupati Meranti Sebut Kemenkeu Setan Iblis, Ruhut Sitompul: Dipilih Rakyat Lewat Pilkada Jangan Sok
-
Kekuatan Salam Metal! Megawati Soekarnoputri Ingin PDIP Tetap Gunakan Nomor 3 di Pemilu 2024
-
'Langganan' Dinobatkan Jadi Parpol Informatif Terbaik, PDIP: Cambuk Bagi Kami
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?
-
Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya
-
4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump
-
Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia
-
Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran
-
Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara
-
BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan
-
Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?
-
Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit