Suara.com - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa, KUHP baru tidak bermaksud melanggar privasi masyarakat. Salah satu pasalnya menyebut soal larangan hidup tanpa ikatan perkawinan (Kohabitasi).
Menurut dia, tindakannya memang bisa dipidanakan apabila ada laporan dari pihak terkait.
"KUHP tidak pernah masuk ke ranah privat. Bisa ditindak kalau nanti dia diadukan oleh orang tua dan anak atau keluarganya," katanya dalam podcast yang ditayangkan lewat Kanal YouTube Deddy Corbuzier dikutip pada Kamis, (15/12/2022).
Yasonna mengatakan, pasal tersebut melarang kohabitasi lantaran negara Indonesia merupakan Negara Pancasila penuh adat, penuh nilai-nilai religius. Jangan paksakan liberalisme seksual masuk ke negara dengan lambang bendera Merah Putih ini.
Di sisi lain, pasal tersebut juga sekaligus membatalkan peraturan daerah (Perda) yang memberi wewenang bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia, penggerebekan, atau sweeping di hotel-hotel.
Yasonna menjelaskan, terkait pasal 412 di KUHP tentang kohabitasi yang mendapatkan kritikan di ruang publik. Dia mengatakan, pasal itu merupakan pasal yang menggunakan delik aduan.
Yasonna menegaskan, larangan tersebut hanya berlaku pada prostitusi.
"Polisi tidak bisa menggerebek orang lagi ML di hotel? Kalau pacaran berdua masuk hotel melakukan hubungan seks?," tanya Deddy kepada Yasonna.
"Tidak bisa. Orang tuanya saja yang kasih tahu anaknya. Dan enggak boleh dipisah anak juga harus melaporkan orang tuanya," tutu politisi PDIP.
Baca Juga: Cocok untuk Staycation Bareng Keluarga, Ketapang Indah Hotel Tawarkan Panorama Pantai yang Memesona
Yasonna menambahkan, berapapun usia anak, orang tua bisa melaporkan perbuatan tersebut.
Ia menegaskan, KUHP menghapus razia dan penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP.
"Nggak ada hotel-hotel yang memaksa mana surat kawin, nggak ada," katanya.
Bunyi Pasal 412 KUHP:
(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
Berita Terkait
-
Masih Bisa 'Salam Metal', Bambang Pacul Minta Parpol Lain Ikhlas Berikan Kemenangan Hattrick Buat PDIP
-
Makin Sering Pamer Kemesraan, Sinyal PDIP Mau Duetkan Ganjar-Puan di Pilpres 2024?
-
Bupati Meranti Sebut Kemenkeu Setan Iblis, Ruhut Sitompul: Dipilih Rakyat Lewat Pilkada Jangan Sok
-
Kekuatan Salam Metal! Megawati Soekarnoputri Ingin PDIP Tetap Gunakan Nomor 3 di Pemilu 2024
-
'Langganan' Dinobatkan Jadi Parpol Informatif Terbaik, PDIP: Cambuk Bagi Kami
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah