Suara.com - Doni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung atas kasus investasi bodong opsi biner.
Pria yang sempat menyandang gelar Crazy Rich Bandung ini terbukti bersalah karena menyebarkan informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibdi PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Adapun vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Untuk itu, ia mengaku pihaknya bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.
"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia.
Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.
Namun untuk dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang, hakim memutuskan Doni Salmanan tidak bersalah. Doni juga tidak perlu mengembalikan kerugian yang dialami korban atas kasus investasi bodong opsi biner tersebut.
Baca Juga: Doni Salmanan Terbukti Tidak Bersalah soal TPPU, Tak Perlu Ganti Rugi Pada Korban
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Doni Salmanan Terbukti Tidak Bersalah soal TPPU, Tak Perlu Ganti Rugi Pada Korban
-
Gagal Miskin, Istri Doni Salamanan Ucapkan Hal Ini Sehari Sebelum Vonis
-
Tak Jadi Miskin, Hakim Bebaskan Doni Salmanan dari Jerat TPPU
-
Perangi Investasi Bodong, Traders Family Gelar Edukasi Forex Gratis
-
Masyarakat Indonesia Mulai Doyan Investasi, Tapi Literasi Masih Rendah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!