Suara.com - Kasus penyamaran Iptu Umbaran Wibowo yang diketahui menyamar sebagai wartawan TVRI selama 14 tahun kini menjadi perhatian dewan pers. Pasalnya, hal ini jelas tidak boleh dilakukan, mengingat wartawan di Indonesia sendiri dilindungi oleh Undang-Undang Pers yang mengatur soal kebijakan dan status seorang wartawan.
Hal ini pun disesalkan oleh Dewan Pers Indonesia. Melalui salah satu anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, tindakan Iptu Umbaran ini disayangkan juga karena terkesan dibiarkan oleh Polri.
"Kepolisian sangat disayangkan membiarkan anggotanya bekerja rangkap sebagai jurnalis," ungkap Arif.
Bukan hanya soal status Umbaran, namun juga tentang peraturan independensi seorang wartawan yang telah diatur oleh undang undang pers.
"Independensi media harus dijaga salah satunya dengan memastikan wartawan yang bekerja tidak terikat dengan institusi lain. Media hendaknya lebih berhati-hati dalam merekrut dan memperkerjakan wartawan" lanjut Arif.
Status Umbaran yang juga diketahui sudah menjadi wartawan selama 14 tahun ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy yang mengetahui bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah bekerja sebagai wartawan tapi untuk wilayah Pati, bukan Blora.
"Iptu Umbaran betul anggota Polri dan benar pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati," ujar Iqbal saat dihubungi awak media, pada Rabu (14/12/2022).
Tak hanya itu, Iqbal juga membenarkan bahwa anggotanya tersebut pernah ditugaskan menjadi intel.
Status Iptu Umbaran yang kini sudah diangkat menjadi Kapolsek di Blora, Jawa Tengah pun ikut membuat namanya terseret dalam pelanggaran UU Pers.
Polemik penyamaran anggota Polri yang menjadi wartawan ini menjadi bahasan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam gelaran rapat untuk memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo sebagai wartawan profesional. Pelanggaran yang dilakukan berbentuk pelanggaran kode etik dan peraturan PWI.
Dalam keterangannya, Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang mengungkap bahwa ada pasal yang dilanggar secara jelas, yaitu Pasal 2 KEJ.
"Ada pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 2 KEJ. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsirannya menunjukkan identitas diri pada narasumber. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Wartawan juga memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik" lanjut Ilham.
Bahkan, Ilham juga mengungkap bahwa wartawan tidak dapat berasal dari ASN, dimana Umbaran merupakan ASN Polri.
Penyamaran Iptu Umbaran yang merupakan seorang intel menjadi wartawan ini juga dikritik akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung.
"Di negara orotiriter banyak wartawan yang ternyata intel, jadi kalau di sini ada satu jadi etika demokrasi enggak berlaku, kan itu intinya," ungkap Rocky Gerung di kanal YouTube Rocky Gerung Official yang tayang Kamis (15/12/2022).
Berita Terkait
-
Iptu Umbaran Wibowo, Intelijen Polri Bertugas 14 tahun Menyusup Jadi Wartawan TVRI kini Menjabat Kapolsek
-
Intel Nyamar Jadi Wartawan: Segini Total Gaji Iptu Umbaran yang Punya Dua Job
-
Intelijen Jadi Wartawan Dianggap Nodai Demokrasi, Rocky Gerung: Pers Jangan Diintai dan Diintip!
-
Intel Polisi Nyamar Belasan Tahun Jadi Wartawan, Iptu Umbaran Dibully di Media Sosial
-
Polisi Periksa Intel dan Wartawan Abal-abal Karena Memeras Hotel di Kawasan Wisata
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun