Suara.com - Berakhirnya swastanisasi air di Jakarta tidak berjalan mulus meski kontrak dengan Palyja dan Aetra akan berakhir pada 31 Januari nanti. Hal ini karena pihak Palyja sempat menolak memberikan pengembalian modal perjanjian kerja sama.
Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, mengatakan masalah ini bermula ketika BPKP Perwakilan DKI Jakarta memberikan rekomendasi kepada PAM Jaya untuk meminta internal of return (IRR), atau pengembalian modal perjanjian kerja sama swastanisasi air PAM Jaya bersama kedua mitra swasta, diturunkan.
Setelahnya, PAM Jaya mengikuti rekomendasi ini dan melakukan renegoisasi. Sayangnya, menurut Arief, pihak Palyja tidak setuju dengan proposal itu.
"Aetra setuju untuk menurunkan IRR dari 22 menjadi 15,82 persen, sedangkan Palyja belum bersedia menurunkan IRR," ujar Arief kepada wartawan, Jumat (15/12/2022).
Karena kesepakatan tidak tercapai, Arief mengatakan pihaknya membekukan water charge atau imbalan Palyja sejak 2010 lalu. Selanjutnya, Palyja mengajukan klaim kekurangan pendapatan atas pembekuan imbalan kepada PAM JAYA sebesar Rp 10 triliun.
Karena itu, PAM Jaya menggandeng jaksa dari Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membantu dalam penyelesaian masalah ini.
"Tercapai kesepakatan, shortfall Palyja diselesaikan melalui dana proyek yang dibekukan dalam rekening escrow atau reserve account senilai Rp 481 miliar," kata Arief.
Ia mengatakan, perhitungan capaian IRR dengan memperhitungkan penambahan dana reserve account sejumlah Rp 481.850.718.708 (Rp 481 miliar) masih di bawah nilai master agreement Aetra sebesar 15,82 persen.
Dengan demikian, perhitungan tersebut lebih menguntungkan bagi badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov DKI tersebut.
"Dengan kesepakatan tersebut, maka proses transisi pengalihan operasional dari kedua mitra tidak akan terganggu, dan PAM Jaya dapat mewujudkan kedaulatan air bagi warga Jakarta dengan cakupan layanan 100 persen pada tahun 2030 dapat segera direalisasikan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Setelah 25 Tahun, 320 Karyawan Perbantuan di Palyja dan Aetra Balik Lagi ke PAM Jaya
-
Pemprov DKI Urus Pembayaran Gaji untuk Karyawan Aetra dan Palyja yang Direkrut PAM Jaya
-
PAM Jaya Rekrut Ribuan Karyawan Palyja dan Aetra, Heru Budi: Rekan-rekan Sekalian Sangat Beruntung
-
Swastanisasi Air Berakhir 31 Januari 2023, 1.097 Karyawan Palyja dan Aetra Direkrut PAM Jaya
-
Lolos Dari Krisis, Bank DKI Klaim Terus Tumbuh Positif Selama Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum