Suara.com - Berakhirnya swastanisasi air di Jakarta tidak berjalan mulus meski kontrak dengan Palyja dan Aetra akan berakhir pada 31 Januari nanti. Hal ini karena pihak Palyja sempat menolak memberikan pengembalian modal perjanjian kerja sama.
Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, mengatakan masalah ini bermula ketika BPKP Perwakilan DKI Jakarta memberikan rekomendasi kepada PAM Jaya untuk meminta internal of return (IRR), atau pengembalian modal perjanjian kerja sama swastanisasi air PAM Jaya bersama kedua mitra swasta, diturunkan.
Setelahnya, PAM Jaya mengikuti rekomendasi ini dan melakukan renegoisasi. Sayangnya, menurut Arief, pihak Palyja tidak setuju dengan proposal itu.
"Aetra setuju untuk menurunkan IRR dari 22 menjadi 15,82 persen, sedangkan Palyja belum bersedia menurunkan IRR," ujar Arief kepada wartawan, Jumat (15/12/2022).
Karena kesepakatan tidak tercapai, Arief mengatakan pihaknya membekukan water charge atau imbalan Palyja sejak 2010 lalu. Selanjutnya, Palyja mengajukan klaim kekurangan pendapatan atas pembekuan imbalan kepada PAM JAYA sebesar Rp 10 triliun.
Karena itu, PAM Jaya menggandeng jaksa dari Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membantu dalam penyelesaian masalah ini.
"Tercapai kesepakatan, shortfall Palyja diselesaikan melalui dana proyek yang dibekukan dalam rekening escrow atau reserve account senilai Rp 481 miliar," kata Arief.
Ia mengatakan, perhitungan capaian IRR dengan memperhitungkan penambahan dana reserve account sejumlah Rp 481.850.718.708 (Rp 481 miliar) masih di bawah nilai master agreement Aetra sebesar 15,82 persen.
Dengan demikian, perhitungan tersebut lebih menguntungkan bagi badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov DKI tersebut.
"Dengan kesepakatan tersebut, maka proses transisi pengalihan operasional dari kedua mitra tidak akan terganggu, dan PAM Jaya dapat mewujudkan kedaulatan air bagi warga Jakarta dengan cakupan layanan 100 persen pada tahun 2030 dapat segera direalisasikan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Setelah 25 Tahun, 320 Karyawan Perbantuan di Palyja dan Aetra Balik Lagi ke PAM Jaya
-
Pemprov DKI Urus Pembayaran Gaji untuk Karyawan Aetra dan Palyja yang Direkrut PAM Jaya
-
PAM Jaya Rekrut Ribuan Karyawan Palyja dan Aetra, Heru Budi: Rekan-rekan Sekalian Sangat Beruntung
-
Swastanisasi Air Berakhir 31 Januari 2023, 1.097 Karyawan Palyja dan Aetra Direkrut PAM Jaya
-
Lolos Dari Krisis, Bank DKI Klaim Terus Tumbuh Positif Selama Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu