Suara.com - Momen tegang terjadi saat sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto. Dalam sidang itu didengarkan kesaksian Hendra Kurniawan yang merupakan bekas atasan Irfan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Mulanya, pihak pengacara Irfan Widyanto selesai memberikan pertanyaan kepada Hendra Kurniawan. Beralih kemudian giliran jaksa penuntut umum (JPU) memberikan pertanyaan.
Jaksa kemudian menyinggung kembali soal surat perintah serta laporan hasil pemeriksaan kode etik Hendra Kurniawan.
Pihak jaksa pun sempat ingin memperlihatkan laporan hasil pemeriksaan kode etik itu kepada hakim.
Namun kemudian hal itu diinterupsi oleh pihak penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto. Menurut pengacara, jaksa jangan melenceng dari proses persidangan. Mengingat, Hendra Kurniawan masih melakukan upaya hukum terkait putusan etik.
Jaksa kemudian kembali melanjutkan pertanyaan. "Apakah saudara saksi diberikan tembusan (soal hasil pemeriksaan kode etik)," tanya jaksa sebagaimana dilansir dari siaran live kanal YouTube KompasTV, Jumat (16/12/2022).
"Tidak pernah diberikan," jawab Hendra.
"Tapi anda melakukan upaya hukum?," tanya jaksa lagi.
Di momen inilah, pihak pengacara terdakwa mendadak memotong pertanyaan jaksa.
Baca Juga: Rekam Jejak dan Peran Irfan Widyanto, Eks Geng Sambo yang Didamprat Jaksa
"Keberatan kami, makanya kami interupsi," ucap tim pengacara dengan nada tinggi.
Mendengar pertanyaannya dipotong, tim jaksa memanas.
"Makanya saya tanya dulu... Anda silahkan sampaikan ke majelis hakim," ujar jaksa kepada tim pengacara.
"Ini kesempatan saya untuk bertanya," tegas jaksa.
Dari tayangan video tampak salah satu tim jaksa sampai ada yang mengacungkan kode jari tengah ke bawah.
Hendra Kurniawan pun tampak terdiam saat pengacara dan jaksa saling adu argumen. Hingga kemudian kondisi ditenangkan oleh hakim dan melanjutkan lagi proses persidangan.
Berita Terkait
-
Orang Dekat Kapolri Jenderal Bintang Tiga Ikut Disebut di Pengadilan Kasus Ferdy Sambo, Seluruh Anggota Diminta Baris Bahas CCTV
-
Rekam Jejak dan Peran Irfan Widyanto, Eks Geng Sambo yang Didamprat Jaksa
-
Ada Satu Kunci Bisa Bebaskan Hendra Kurniawan Cs Dari Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Apa Itu?
-
Terungkap! Dalih Hendra Eks Anak Buah Sambo Libatkan Tim CCTV Tragedi KM 50 Laskar FPI di Kasus Brigadir Yosua
-
Tak Terima Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan: Prosesnya Tidak Profesional
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku