Suara.com - Momen tegang terjadi saat sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto. Dalam sidang itu didengarkan kesaksian Hendra Kurniawan yang merupakan bekas atasan Irfan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Mulanya, pihak pengacara Irfan Widyanto selesai memberikan pertanyaan kepada Hendra Kurniawan. Beralih kemudian giliran jaksa penuntut umum (JPU) memberikan pertanyaan.
Jaksa kemudian menyinggung kembali soal surat perintah serta laporan hasil pemeriksaan kode etik Hendra Kurniawan.
Pihak jaksa pun sempat ingin memperlihatkan laporan hasil pemeriksaan kode etik itu kepada hakim.
Namun kemudian hal itu diinterupsi oleh pihak penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto. Menurut pengacara, jaksa jangan melenceng dari proses persidangan. Mengingat, Hendra Kurniawan masih melakukan upaya hukum terkait putusan etik.
Jaksa kemudian kembali melanjutkan pertanyaan. "Apakah saudara saksi diberikan tembusan (soal hasil pemeriksaan kode etik)," tanya jaksa sebagaimana dilansir dari siaran live kanal YouTube KompasTV, Jumat (16/12/2022).
"Tidak pernah diberikan," jawab Hendra.
"Tapi anda melakukan upaya hukum?," tanya jaksa lagi.
Di momen inilah, pihak pengacara terdakwa mendadak memotong pertanyaan jaksa.
Baca Juga: Rekam Jejak dan Peran Irfan Widyanto, Eks Geng Sambo yang Didamprat Jaksa
"Keberatan kami, makanya kami interupsi," ucap tim pengacara dengan nada tinggi.
Mendengar pertanyaannya dipotong, tim jaksa memanas.
"Makanya saya tanya dulu... Anda silahkan sampaikan ke majelis hakim," ujar jaksa kepada tim pengacara.
"Ini kesempatan saya untuk bertanya," tegas jaksa.
Dari tayangan video tampak salah satu tim jaksa sampai ada yang mengacungkan kode jari tengah ke bawah.
Hendra Kurniawan pun tampak terdiam saat pengacara dan jaksa saling adu argumen. Hingga kemudian kondisi ditenangkan oleh hakim dan melanjutkan lagi proses persidangan.
Diketahui, dalam kasus obstruction of justice Brigadir J ini, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria didakwakan atas perkara merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan empat anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Ketujuhnya dijerat dengan pasal 49 jo pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Orang Dekat Kapolri Jenderal Bintang Tiga Ikut Disebut di Pengadilan Kasus Ferdy Sambo, Seluruh Anggota Diminta Baris Bahas CCTV
-
Rekam Jejak dan Peran Irfan Widyanto, Eks Geng Sambo yang Didamprat Jaksa
-
Ada Satu Kunci Bisa Bebaskan Hendra Kurniawan Cs Dari Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Apa Itu?
-
Terungkap! Dalih Hendra Eks Anak Buah Sambo Libatkan Tim CCTV Tragedi KM 50 Laskar FPI di Kasus Brigadir Yosua
-
Tak Terima Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan: Prosesnya Tidak Profesional
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS