Suara.com - Momen tegang terjadi saat sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto. Dalam sidang itu didengarkan kesaksian Hendra Kurniawan yang merupakan bekas atasan Irfan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Mulanya, pihak pengacara Irfan Widyanto selesai memberikan pertanyaan kepada Hendra Kurniawan. Beralih kemudian giliran jaksa penuntut umum (JPU) memberikan pertanyaan.
Jaksa kemudian menyinggung kembali soal surat perintah serta laporan hasil pemeriksaan kode etik Hendra Kurniawan.
Pihak jaksa pun sempat ingin memperlihatkan laporan hasil pemeriksaan kode etik itu kepada hakim.
Namun kemudian hal itu diinterupsi oleh pihak penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto. Menurut pengacara, jaksa jangan melenceng dari proses persidangan. Mengingat, Hendra Kurniawan masih melakukan upaya hukum terkait putusan etik.
Jaksa kemudian kembali melanjutkan pertanyaan. "Apakah saudara saksi diberikan tembusan (soal hasil pemeriksaan kode etik)," tanya jaksa sebagaimana dilansir dari siaran live kanal YouTube KompasTV, Jumat (16/12/2022).
"Tidak pernah diberikan," jawab Hendra.
"Tapi anda melakukan upaya hukum?," tanya jaksa lagi.
Di momen inilah, pihak pengacara terdakwa mendadak memotong pertanyaan jaksa.
Baca Juga: Rekam Jejak dan Peran Irfan Widyanto, Eks Geng Sambo yang Didamprat Jaksa
"Keberatan kami, makanya kami interupsi," ucap tim pengacara dengan nada tinggi.
Mendengar pertanyaannya dipotong, tim jaksa memanas.
"Makanya saya tanya dulu... Anda silahkan sampaikan ke majelis hakim," ujar jaksa kepada tim pengacara.
"Ini kesempatan saya untuk bertanya," tegas jaksa.
Dari tayangan video tampak salah satu tim jaksa sampai ada yang mengacungkan kode jari tengah ke bawah.
Hendra Kurniawan pun tampak terdiam saat pengacara dan jaksa saling adu argumen. Hingga kemudian kondisi ditenangkan oleh hakim dan melanjutkan lagi proses persidangan.
Diketahui, dalam kasus obstruction of justice Brigadir J ini, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria didakwakan atas perkara merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan empat anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Ketujuhnya dijerat dengan pasal 49 jo pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Orang Dekat Kapolri Jenderal Bintang Tiga Ikut Disebut di Pengadilan Kasus Ferdy Sambo, Seluruh Anggota Diminta Baris Bahas CCTV
-
Rekam Jejak dan Peran Irfan Widyanto, Eks Geng Sambo yang Didamprat Jaksa
-
Ada Satu Kunci Bisa Bebaskan Hendra Kurniawan Cs Dari Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Apa Itu?
-
Terungkap! Dalih Hendra Eks Anak Buah Sambo Libatkan Tim CCTV Tragedi KM 50 Laskar FPI di Kasus Brigadir Yosua
-
Tak Terima Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan: Prosesnya Tidak Profesional
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui