Suara.com - UU nomor 7 tahun 1978 pasal 8 menyebutkan soal hak rumah pensiunan yang diperoleh oleh mantan Presiden dan Wapres. Apa saja kriteria rumah pensiunan Presiden?
Dikutip dari setneg.go.id, pasal 8 dalam Undang-undang tersebut menyebutkan mantan Presiden dan Wakil Presiden yang pensiun dengan terhormat mendapatkan rumah dari negara yang layak. Tak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan kendaraan dan supirnya. Berikut kriteria rumah pensiunan Presiden berdasarkan UU tersebut di atas.
Kriteria Rumah Pensiunan Presiden
Presiden Joko Widodo juga dipastikana akan mendapatkan rumah pensiunan setelah masa jabatannya habis sebagai Presiden.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sudah mengesahkan arutan teknis rumah pensiunan untuk Presiden dan Wapres dalam Bab II Pasal 2, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan:
- Rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus berada di wilayah Indonesia.
- Lokasi rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai dan bebas, boleh di Jakarta atau di Luar Jakarta
- Bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Presiden dan Wapres beserta keluarga.
- Harganya setara dengan ketentuan Pasal 3 huruf a, yakni maksimal seharga kediaman 0,15 hektare di kawasan DKI Jakarta, jika dinominalkan kurang lebih tidak melebihi 20 miliar.
Penentuan harga rumah pensiunan Presiden juga melihat harga pasar.
Sejumlah presiden Indonesia telah mendapatkan rumah pensiun, misalnya:
- Megawati Soekarnoputri mendapat rumah pensiun di Jalan Teuku Umar, Menteng
- SBY mendapat rumah pensiun presiden di Jalan Rasuna Said, Kuningan.
- Gus Dur sebenarnya juga mendapatkan rumah, tapi Presiden Gus Dur memilih mengambilnya dalam bentuk uang bukan bentuk bangunan rumah.
Pelaksana pengadaan rumah pensiunan Presiden dilaksanakan oleh Menteri Sekretaris Negara. Secara teknis Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melaksanakan survei harga lapangan. Setelah itu Menteri Keuangan melaporkan hasi survei setelah Menteri Sekretaris Negar mengajukan permohonan.
Demikian itu informasi kriteria rumah pensiunan Presiden, lengkap mulai dari ukuran, lokasi, dan harganya berdasarkan keterangan dari Kementerian Keuangan. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Fantastis! Ini Harga Rumah Jokowi Pemberian Negara dan Lokasi Strategisnya
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia