Suara.com - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid ikut buka suara soal Bawaslu yang menilai Anies Baswedan telah mencuri start kampanye.
Menurut Kholid, Anies tak bisa disebut curi start kampanye karena belum secara sah ditetapkan menjadi calon presiden (capres), dan bahkan belum memenuhi persyaratan.
"Kami menghormati keputusan Bawaslu, karena memang tugas Bawaslu menegakkan aturan main yang adil dan proporsional. Namun demikian, harus dipahami bahwa Pak Anies Baswedan belum resmi sebagai Capres, karena beliau secara resmi belum memenuhi persyaratan sebagai Capres karena belum memenuhi tiket PT 20 persen," ujar Kholid dikutip dari Wartaekonomi -- jaringan Suara.com, Minggu (18/12/2022).
Kholid menyampaikan bahwa Anies saat ini bukanlah sosok pejabat, melainkan hanya rakyat biasa. Anies dinilai hanya warga yang mendapatkan dukungan masyarakat dan tak sepantasnya dinilai mencuri start.
"Pak Anies sendiri sudah berakhir sebagai Gubernur DKI. Jadi beliau ini sebagai warga biasa yang mendapat dukungan masyarakat. Jadi, tidak tepat kalau dikatakan curi start kampanye," jelas Kholid.
Ia lantas memberikan saran kepada Bawaslu, supaya turut memperhatikan para pejabat publik yang sibuk urus pencapresan.
Kholid bahkan menyinggung, bahkan ada kepala negara dan kepala pemerintahan yang sibuk untuk endorse pejabat untuk menjadi capres.
"Apakah itu etis?" terangnya.
Karena itu, penilaian soal Anies ini dianggap sangat subjektif dan justru memperlihatkan ketidakadilan Bawaslu dalam bersikap.
Baca Juga: 4 Arahan Jokowi ke Para Pengawas Pemilu
Sebelumnya, Bawaslu sendiri menilai kegiatan safari politik Anies selama di Aceh kurang etis, bahkan mantan Gubernur DKI dianggap melakukan kampanye terselubung Pilpres 2024.
"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan AB (Anies Baswedan) dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai capres dalam Pilpres 2024," ujar anggota Bawaslu Puadi.
Berita Terkait
-
4 Arahan Jokowi ke Para Pengawas Pemilu
-
Anies Baswedan Dituding Curi Start Kampanye, Anak Buah AHY Singgung Foto Menteri Mejeng Bandara dan Fasilitas Negara
-
Elite PDIP Dukung Sanksi Bawaslu, Safari Politik Anies Dinilai Jadi Pelanggaran Serius: Etika!
-
Masuk Kategori Rendah, Segini Daftar Indeks Kerawanan Pemilu 2024 di Jawa Timur
-
Harus Ada Aturan Tegas Antispasi Isu Sara di Medsos, Jokowi: Kita Tidak Bisa Santai soal Politik Identitas!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka