Suara.com - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid ikut buka suara soal Bawaslu yang menilai Anies Baswedan telah mencuri start kampanye.
Menurut Kholid, Anies tak bisa disebut curi start kampanye karena belum secara sah ditetapkan menjadi calon presiden (capres), dan bahkan belum memenuhi persyaratan.
"Kami menghormati keputusan Bawaslu, karena memang tugas Bawaslu menegakkan aturan main yang adil dan proporsional. Namun demikian, harus dipahami bahwa Pak Anies Baswedan belum resmi sebagai Capres, karena beliau secara resmi belum memenuhi persyaratan sebagai Capres karena belum memenuhi tiket PT 20 persen," ujar Kholid dikutip dari Wartaekonomi -- jaringan Suara.com, Minggu (18/12/2022).
Kholid menyampaikan bahwa Anies saat ini bukanlah sosok pejabat, melainkan hanya rakyat biasa. Anies dinilai hanya warga yang mendapatkan dukungan masyarakat dan tak sepantasnya dinilai mencuri start.
"Pak Anies sendiri sudah berakhir sebagai Gubernur DKI. Jadi beliau ini sebagai warga biasa yang mendapat dukungan masyarakat. Jadi, tidak tepat kalau dikatakan curi start kampanye," jelas Kholid.
Ia lantas memberikan saran kepada Bawaslu, supaya turut memperhatikan para pejabat publik yang sibuk urus pencapresan.
Kholid bahkan menyinggung, bahkan ada kepala negara dan kepala pemerintahan yang sibuk untuk endorse pejabat untuk menjadi capres.
"Apakah itu etis?" terangnya.
Karena itu, penilaian soal Anies ini dianggap sangat subjektif dan justru memperlihatkan ketidakadilan Bawaslu dalam bersikap.
Baca Juga: 4 Arahan Jokowi ke Para Pengawas Pemilu
Sebelumnya, Bawaslu sendiri menilai kegiatan safari politik Anies selama di Aceh kurang etis, bahkan mantan Gubernur DKI dianggap melakukan kampanye terselubung Pilpres 2024.
"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan AB (Anies Baswedan) dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai capres dalam Pilpres 2024," ujar anggota Bawaslu Puadi.
Berita Terkait
-
4 Arahan Jokowi ke Para Pengawas Pemilu
-
Anies Baswedan Dituding Curi Start Kampanye, Anak Buah AHY Singgung Foto Menteri Mejeng Bandara dan Fasilitas Negara
-
Elite PDIP Dukung Sanksi Bawaslu, Safari Politik Anies Dinilai Jadi Pelanggaran Serius: Etika!
-
Masuk Kategori Rendah, Segini Daftar Indeks Kerawanan Pemilu 2024 di Jawa Timur
-
Harus Ada Aturan Tegas Antispasi Isu Sara di Medsos, Jokowi: Kita Tidak Bisa Santai soal Politik Identitas!
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang