Suara.com - Pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa, dirinya tidak melihat adanya gestur atau dampak dari kekerasan fisik yang diperbuat Yosua terhadap Putri Candrawathi.
Pada persidangan, istri Ferdy Sambo tersebut mengklaim diperkosa serta dibanting sebanyak 3 kali oleh Yosua.
"Saya juga pemerhati MMA (Mixed Martial Arts). Kalau orang dibanting 3 kali pasti ada dampaknya minimal ada gejalanya atau jalannya agak pengkor atau punggungnya agak bungkuk. Ini enggak ada, lebam juga gak ada," tuturnya dikutip dari tayangan Kanal YouTube metrotvnews pada Senin, (19/12/2022).
"Stop omong kosong itu," sambungnya.
Martin mengaku, pihak Putri Candrawathi sulit membuktikan tuduhan soal dugaan kekerasan seksual tersebut. Terlebih, Putri tak memiliki alat bukti visum repertum.
Martin menilai jika istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut terlalu berangan-angan tinggi terhadap Yosua. Karena keinginan Putri tidak terwujud maka dia (Putri) mendalilkan diperkosa. Sayangnya, tuduhan Putri tidak dibarengi bukti yang kuat.
"Saya melihat yang terjadi di tanggal 7 itu adalah upaya yang dilakukan PC kepada Yosua namun ditolak. Makanya saya bilang cinta ditolak, tembakan bertindak," ujar martin.
Putri Candrawathi mengaku diperkosa hingga dibanting oleh almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri mengaku bahwa Yosua melakukan pengancaman dan kekerasan seksual. Bahkan, Putri menyebut Yosua membanting dirinya sampai tiga kali.
"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," jelas Putri dalam persidangan belum lama ini.
Baca Juga: Mengupas Alasan Sambo Tak Lapor saat Istrinya Mengaku Diperkosa Yosua
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Bripka Ricky Bikin Grup WA Duren Tiga Bareng Sambo dan Putri Setelah Pembunuhan Brigadir J
-
Ada Grup WA 'Duren Tiga' 4 Hari Setelah Yosua Dibunuh, Tak Sampai Sehari Richard Langsung Di-kick
-
Ahli Forensik Temukan Masker di Mulut Yosua Sudah Berlubang saat Otopsi Pertama
-
Saksi Ahli Digital Bongkar Isi Pesan WA dari Sambo ke Bharada E Usai Brigadir Yosua Tewas, Bawa-bawa Kapolri!
-
CEK FAKTA: Cium Aliran Dana Mencurigakan, Benarkah Ferdy Sambo Diperiksa KPK?
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi