Suara.com - Menyambut pesta politik yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum telah mulai membuka rekrutmen PPK dan PPS untuk membantu pelaksanaannya. Jika Anda mencari link daftar PPS Pemilu 2024, artikel ini akan jadi artikel yang tepat untuk Anda.
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 kali ini dilakukan secara online, sehingga hal ini wajib menjadi perhatian untuk setiap orang yang berminat. Hal ini berbeda dengan periode sebelumnya yang masih dilakukan secara manual, karena dianggap lebih efektif.
Link Daftar dan Cara Daftar
Untuk link daftar PPS Pemilu 2024 sendiri dapat diakses pada siakba.kpu.go.id yang merupakan laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Nantinya di sana akan tersedia langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan pendaftaran menjadi anggota PPK dan PPS.
Cara daftarnya secara singkat adalah:
- Buka situs resmi https://siakba.kpu.go.id
- Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, dan password
- Lakukan aktivitas SIAKBA dengan link yang dikirimkan melalui email
- Setelah verifikasi selesai, login ke SIAKBA
- Isi data diri, dan pilih seleksi
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Cek kelengkapan dokumen yang sudah dimasukkan
- Cek hasil verifikasi administrasi oleh sistem
- Cek hasil tes tertulis
- Cek hasil wawancara
- Cek hasil seleksi
Di sana akan terlihat bagaimana hasil seleksi, apakah Anda diterima atau tidak dalam pengajuan diri menjadi PPS Pemilu 2024 mendatang.
Apa Saja Tugas PPS?
PPS atau panitia pemungutan suara merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU atau KIP Kabupaten dan Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Nantinya setiap tip akan terdiri dari tiga orang, dengan satu ketua yang merangkap sebagai anggota, dan dua anggota lain.
Tugasnya, mengacu pada regulasi yang ada, adalah membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Dibuka untuk 251.295 Orang
Tugas lain yang dimiliki adalah melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gaji yang Diterima
Pertanyaan mengenai gaji yang akan diterima ini memang cukup banyak diajukan, mengingat tugasnya yang cukup penting. Pembaruan dilakukan pada regulasi yang mengatur besarannya, sehingga di tahun 2024 mendatang terjadi kenaikan gaji yang diberikan.
Untuk rinciannya adalah sebagai berikut:
- Ketua PPS menerima Rp1.500.000
- Anggota PPS menerima Rp1.300.000
- Ketua KPPS bentukan PPS menerima Rp1.200.000
- Anggota KPPS menerima Rp1.100.000
Itu tadi sedikit penjelasan mengenai link daftar PPS Pemilu 2024 dan besaran gaji yang diberikan. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Hari Ini
-
Lawan Pramono dan KDM, KSPI Bakal Ajukan Gugatan Kebijakan Upah Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN
-
Seluruh Titik Banjir di Jakarta Telah Surut, BPBD Tetap Imbau Warga Waspada
-
Rutin Sidak SPPG Selama Setahun, BGN Klaim Kualitas MBG Terus Membaik
-
HUT ke-37 Yastroki: Stroke Bukan Takdir, Tapi Bencana yang Bisa Dicegah dari Rumah
-
Ada Proyek LRT di Jalan Pramuka, Rute Transjakarta dan Mikrotrans Dialihkan
-
Enam Pohon Tumbang di Jakarta Akibat Cuaca Ekstrem, Timpa Rumah dan Kabel Listrik
-
BGN Sidak Dapur MBG, Atap Sejumlah SPPG Belum Sesuai SOP
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, Satu Ruas Jalan Masih Tergenang, Puluhan Warga Mengungsi
-
Banjir di Pekalongan, KAI Batalkan 11 Perjalanan Kereta Api dari Jakarta