Suara.com - Saksi Ahli Sidang Kasus Yosua Sebut Keterangan Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual di Magelang Layak Dipercaya
Ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani, menyatakan keterangan Putri Candrawathi mengenai adanya pelecehan seksual yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, layak dipercaya.
Keterangan itu disampaikan sewaktu Reni dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/222) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
Bermula ketika pengacara Putri, Febri Diansyah, bertanya terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi Magelang. Reni menjelaskan jika pihaknya tidak mampu untuk memastikan adanya hal tersebut.
"Saya ingin mempertegas beberapa poin jadi apakah hasil psikologis forensik yang saudara ahli lakukan bersama tim tersebut meyakini bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual di Magelang itu terjadi karena keterangan Putri kredibel?," tanya Febri.
"Saya rasa kapasitas kami menjelaskan meng-clearkan perilakunya," ungkap Reni.
Namun, Reni menambahkan jika keterangan yang disampaikan Putri terkait dugaan pelecehan seksual di Magelang secara psikologis sudah kredibel.
"Jadi apa yang disampaikan oleh Ibu Putri memang bersesuaian dengan kriteria yang kredibel dengan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang menurut Putri," ungkap Reni.
Menurut Reni, proses hukum yang dapat memastikan mengenai adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri saat berada di Magelang.
"Kemudian perlu didalami oleh hukum tentunya. Namun keputusan mengenai ini pasti terjadi atau tidak pasti terjadi tentunya itu tidak pada kapasitas kami namun petunjuk ke arah sana," sebut Reni.
Febri lantas mempertegas jawaban Reni. Reni menuturkan jika keterangan Putri mengenai adanya dugaan pelecehan seksual di Magelang memang patut dipercaya.
"Berarti yang saudara saksi simpulkan, layak dipercaya?," tanya Febri menegaskan.
"Layak dipercaya, betul," ujar Reni.
Berita Terkait
-
Dikenal Seksi, Begini Cara Aura Kasih Hindari Pelecehan Seksual
-
Ferdy Sambo Kurang Percaya Diri, Putri Candrawathi Gampang Menyesuaikan, Ahli: Mereka Saling Membutuhkan
-
Sempat Disindir Jaksa soal Pelecehan, Putri Candrawathi Melawan: Pendapat Ahli Tak Objektif!
-
Bak Sindir Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Jaksa ke Saksi Ahli: Sekarang Sudah SP3, Statusnya Sudah Nol?
-
Brigadir J Berubah Usai Jadi Ajudan Putri Candrawathi, Ahli: Penampilan Mewah Sikap Berkuasa
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak