Suara.com - Sebuah video viral sedang menggegerkan media sosial. Diunggah oleh kanal YouTube Lingkarnews, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikabarkan resmi divonis bebas di persidangan.
Menariknya lagi, Bharada E disebut bebas akibat memergoki Ferdy Sambo membayar orang untuk menguntungkannya di persidangan.
"Resmi Malam Ini! Bharada E Resmi Divonis Bebas Usai Pergoki Ferdy Sambo Bayar Orang di Persidangan," begitulah judul video unggahan YouTube Lingkarnews, dikutip pada Kamis (22/12/2022).
Sementara di bagian thumbnail-nya, terlihat foto Bharada E berdiri bersama pengacaranya, Ronny Talapessy. Mereka terlihat berada di ruang persidangan dengan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di belakangnya.
"Sah! Putusan Sidang Malam Ini! Bharada E Akhirnya Resmi Divonis Bebas Usai Ferdy Sambo Tertangkap Bayar Orang Persidangan," tulis pemilik video.
Video berdurasi 2 menit 4 detik itu terlihat sudah ditonton 167 ribu kali dan meraup ratusan komentar. Namun benarkah narasi yang diedarkan video tersebut?
PENJELASAN
Ketika video diputar sampai selesai, mayoritas klip yang ditampilkan adalah suasana di persidangan dengan Bharada E duduk sebagai saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Sementara di bagian depan video tampak perdebatan antara saksi AKP Rifaizal Samual dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Jaksa Dinilai Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Febri Diansyah: Tuduhan ke Putri Rontok Satu Persatu
Namun narasi yang disampaikan di video ternyata tidak sesuai dengan judul kontennya. Sebab narator malah mengutip pernyataan pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, mengenai potensi Bharada E untuk bebas dari jerat pidana.
Asep menyoroti pengakuan Bharada E bahwa dirinya mendapat instruksi Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hingga akhir video sama sekali tidak ada narasi mengenai Bharada E yang memergoki Sambo membayar orang di persidangan maupun kabar soal vonis bebas Bharada E.
Namun Ahli Pidana Alpi Sahari yang dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan hari Rabu (21/12/2022) menyebut Bharada E berpotensi untuk bebas dari jerat pidana.
Alpi mengacu kepada Pasal 48 KUHP tentang Daya Paksa atau overmacht. Maksudnya adalah orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa sehingga tidak dapat dipidana.
Selain itu, Bharada E juga dinilai memiliki ketakutan, kecemasan, serta tidak berani menolak perintah dari Sambo. Bharada E juga dianggap tidak memiliki daya untuk melakukan perlawanan kendati perintah yang diterima bukan perintah yang benar.
Berita Terkait
-
Jaksa Dinilai Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Febri Diansyah: Tuduhan ke Putri Rontok Satu Persatu
-
Yakini Cerita Putri Ngaku Diperkosa Yosua, Sambo: Kalau Anda Tak Percaya, Saya Berdoa Semoga...
-
Bela Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Hasil Lie Detector Tak Valid, Dasar Hukumnya Bukan Undang-Undang
-
Hari Ini, Sambo Dalang Pembunuh Yosua Bersaksi untuk Terdakwa Chuck Putranto di Sidang Obstruction of Justice
-
Debat Pengacara Tuding Pakar Pidana Jadikan Ricky Rizal Terdakwa, Saksi Ahli Ngambek: Besok Kami Tak Mau Jadi Ahli!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?