Suara.com - Konflik di internal Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo kini memanas lagi. Belum lama ini, tepatnya pada Jumat (23/12/2022) malam, konflik kembali terjadi hingga ada peristiwa penganiayaan dan penodongan senjata api.
Peristiwa itu menambah panjang daftar konflik internal di Keraton Solo yang sudah terjadi hampir dua dekade. Bagaimana sebenarnya duduk perkara konflik di Keraton Solo tersebut? Berikut ulasannya.
Akar konflik bermula pada 2004
Konflik di internal Keraton Solo bermula pada 12 Juni 2004 setelah Pakubuwono atau PB XII meninggal dunia.
Ketika mangkat, PB XIII tidak memiliki permaisuri, ia hanya memiliki sejumlah selir. Semasa hidupnya, ia juga tidak menunjuk salah satu anaknya untuk mewarisi tahta Kasunanan Solo selanjutnya.
Inilah yang menjadi duduk perkara bermulanya konflik di Keraton Solo tersebut. Konflik antara anaknya yang berbeda ibu akhirnya tak dihindari, karena masing-masing kubu menyatakan diri sebagai pewaris sah dan menjadi raja.
Putra tertua PB XII dari selir ketiganya, yakni Sinuhun Hangabehi mendeklarasikan dirinya sebagai raja pada 31 Agustus 2004.
Ia bisa bertahta di dalam keraton karena mendapatkan dukungan utama dari sejumlah saudara satu ibunya, termasuk GKR Wandansari atau akrab disapa Gusti Moeng.
Di kubu lain, putra PB XII dari selir lainnya, Sinuhun Tedjowulan menyatakan dirinya lah pewaris tahta yang sah.
Baca Juga: Respons Ganjar Terkait Kisruh Keraton Surakarta: Ayo Berembuk, Wong Masih Keluarga Sendiri
Sehingga pada 9 November 2004, Sinuhun Tedjowulan menyatakan dirinya sebagai raja dengan dukungan dari sejumlah saudaranya yang menilai dirinya lebih mampu memimpin Kasunanan Solo.
Konflik mereda pada 2012
Setelah bertahun-tahun Keraton Solo terbagi dua kubu dan masing-masing saling mengklaim sebagai penerius PB XII yang sah, konflik di internal keraton tersebut sempat mereda pada 2012.
Sempat terjadi upaya perdamaian yang diinisiasi oleh Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu masih menjabat sebagai Wali Kota Solo dan anggota DPR RI Mooryati Sudibyo.
Upaya untuk mendamaikan kedua kubu tersebut dilakukan di Jakarta. Hasilnya, kubu Hangabehi dan Tedjowulan sepakai untuk berdamai dan menandatangani akta rekonsiliasi.
Kedua kubu juga sepakat menyatakan Hangabehi tetap menjadi raja Solo dengan gelar Pakubowono XIII atau PB XIII.
Tag
Berita Terkait
-
Respons Ganjar Terkait Kisruh Keraton Surakarta: Ayo Berembuk, Wong Masih Keluarga Sendiri
-
Dituding Tak Mau Damaikan Keributan di Keraton Surakarta, Gibran: Sudah Sering
-
Kraton Solo: Gabung NKRI, Keraton Surakarta Banyak Kehilangan Aset dan Sumber Dana
-
Luas 54 Hektare, Ada 6 Kampung di Keraton Surakarta, Orang Solo belum Tentu Tahu Hal Ini
-
Konflik Keraton Surakarta Meluas, LDA Sebut KGPH Mangkubumi Lebih Tepat sebagai Putra Mahkota
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan