Suara.com - Sepanjang tahun 2022, terdapat sejumlah kasus hukum yang menghebohkan publik. Beragam kasus hukum terjadi sepanjang 2022, mulai dari pembunuhan, korupsi, penggelapan hingga penipuan investasi bodong.
Semua kasus tersebut mencuri perhatian masyarakat bahkan masih belum menemui titik terang.
Apa saja kasus hukum terheboh di tahun 2022 tersebut? Berikut ulasannya.
1. Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kasus Ferdy Sambo bisa jadi kasus hukum yang paling fenomenal di 2022. Kasus ini merupakan pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022. Dalam kasus itu lima orang sudah titetapkan sebagai terdakwa, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Meski sudah berjalan selama setengah tahun, hingga kini motif utama dari pembunuhan tersebut belum juga terungkap.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 dan menjadi salah satu peristiwa kelam di dunia sepak bola Indonesia.
Baca Juga: Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Terbongkar usai Hakim Ungkap Chat Mesra, Benarkah?
Peristiwa yang menewaskan 134 orang itu terjadi usai laga Persebaya Surabaya melawan Arema Malang di Stadion Kanjuruhan.
Gas air mata yang ditembakkan oknum anggota polisi kepada pendukung dan penonton sepak bola menjadi pemicu terjadinya insiden tersebut.
Dalam kasus ini sejumlah orang telah diperiksa dan dijadikan tersangka. Namun hingga kini semua tersangka itu belum juga diseret ke pengadilan.
3. Skandal PT ASABRI
Pada 2022 terjadi sejumlah kasus korupsi. Salah satunya adalah skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp22 triliun.
Dalam kasus tersebut, Komisaris PT Hanson Intrnasional Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan tindakpidana korupsi.
Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp 5.733.250.247.731.
4. Korupsi terbesar di Indonesia
Pada 2022 juga terjadi kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group yang merugikan negara lebih dari Rp100 triliun.
Dalam kasus tersebutm Surya Darmadi telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia sempat melarikan diri ke Singapura beberapa waktu, namun berhasil dipulangkan ke Indonesia pada pertengahan Agustus 2022.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kasus korupsi ini merupakan kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian tertinggi di Indonesia.
5. Kasus penggelapan donasi
Kasus penggelapan dana sumbangan atau donasi juga mewarnai kasus hukum di sepanjang 2022. Kasus penggelapan dana sumbangan tersebut dilakukan oleh Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.
Ia dituntut 4 tahun penjara dan didwaksa telah melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing kepada keluarga dan ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610 sebesar Rp117 miliar.
6. Dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo
Pada 2022 ini, mantan Menpora Roy Suryo juga terseret kasus hukum yakni dugaan penistaan agama.
Ia tersandung kasus tersebut setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai Presiden Joko Widodo di media sosial.
Dalam kasus itu, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangkaoleh Polda Metro Jaya dan ditahan pada 22 Juli 2022.
Pakar telematika itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
7. Kasus Doni Salmanan
Kasus hukum lainnya yang menyita perhatian publik pada 2022 adalah kasus penipuan investasi bodong melalui aplikasi Quotex.
Kasus tersebut menyeret nama Doni Salmanan yang disebut-sebut sebagai Crazy Rich Bandung. Ia divonis hukuman 4 tahun penjara oleh hakim PN Bale Bandung, karena terbukti menipu banyak orang melalui aplikasi trading Quotex hingga Rp64 miliar.
Namun vonis 4 tahun tersebut menuai kontroversi karena lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun. Selain itu pengadilan juga memerintahkan untuk mengembalikan sejumlah aset mewahnya yang sebelumnya disita.
8. Kasus investasi bodong Indra Kenz
Selain Doni Salmanan, kasus penipuan investasi bodong juga menjerat Indra Kusuma atau lebih dikenal dengan panggilan Indra kenz.
Ia didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Oleh pengadilan,ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong mengenai investasi trading online hingga menyebabkan kerugian 144 investor yang mencapai Rp83,3 miliar.
Dalam kasus tersebut, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara serta seluruh asetnya dirampas oleh negara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Terbongkar usai Hakim Ungkap Chat Mesra, Benarkah?
-
Komentar Menenangkan Shin Tae Yong untuk Masyarakat Indonesia Jelang Lawan Thailand, 'Sekarang Harus Percaya'
-
Jadwal Terbaru Piala AFF 2022: Timnas Indonesia Bentrok Penguasa Asean
-
Jejak Kontroversial Wasit Ryuji Sato, Pernah Bikin Sepatu Xavi Hernandes Melayang
-
Merasa Tahun 2022 Banyak Kegagalan? Simak 4 Tips Menghadapi Kegagalan Ini!
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Terkini
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?