Suara.com - Video pelarangan ibadah Natal bagi jemaat HKBP Betlehem terjadi di Batu Gede, Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah menuai sorotan tajam. Dalam video yang diunggah di Instagram tersebut, terlihat oknum aparat daerah melarang jemaat HKBP Betlehem untuk melaksanakan ibadah Natal.
Mengetahui adanya kejadian tersebut, LBH Jakarta dan SETARA Institute mengecam atas peristiwa pelanggaran untuk beribadah bagi jemaat HKBP Bethlehem.
LBH jakarta menilai bahwa kejadian yang menimpa jemaat HKBP Betlehem bertentangan dengan amanat UUD TAP MPR X/MPR/1998, UU HAM, serta UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik.
Hal ini tidak memberikan jaminan rasa aman bagi umat Kristiani untuk melakukan ibadah. Kejadian itu juga dinilai menunjukkan bahwa negara gagal menjalankan kewajibannya dalam penghormatan dan perlindungan terhadap jemaat HKBP Bethlehem.
Berdasarkan kejadian pelanggaran ibadah Natal bagi jemaat HKBP Betlehem LBH Jakarta dan SETARA Institute memberikan 11 tuntutan. Apa saja? Sinak informasi lengkapnya berikut ini:
1. Pemerintah Pusat untuk tidak angkat tangan dan membiarkan peristiwa serupa terus berulang di negeri Pancasila yang ber-Bhinneka Tunggal Ika ini. Agama bukanlah urusan pemerintahan yang didesentralisasi dalam Otonomi Daerah. Dengan demikian, Pemerintah Pusat tidak boleh lepas tanggung jawab dan harus mengambil tindakan yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangannya dalam peristiwa-peristiwa diskriminasi, persekusi, restriksi, dan pelanggaran KBB,
2. Presiden RI memberikan reparasi kepada jemaat HKBP Betlehem berupa restitusi, rehabilitasi, jaminan kepuasan yang adil (just satisfaction) dengan memohon maaf secara publik, dan memastikan jaminan ketidak-berulangan (guarantees of non-repetition) sebagaimana Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM),
3. Presiden RI memerintahkan Kepala Kepolisian RI, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama untuk memulihkan situasi dan hak korban serta menjamin serta melindungi jemaat HKBP Bethlehem,
4. Kepala Kepolisian RI berkoordinasi dengan Lembaga Negara Independen, terutama Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK) untuk memastikan jaminan rasa aman dari represi terhadap seluruh jemaat HKBP Bethlehem dan Pembuat Video,
Baca Juga: Waspada! 5 Prediksi BMKG Soal Cuaca Ekstrem Saat Nataru di Wilayah Indonesia
5. Kepala Kepolisian RI memastikan tidak ada impunitas dan memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mewujudkan keadilan kepada korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku,
6. Menteri Dalam Negeri RI memerintahkan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk mencabut surat yang dibuat sepihak oleh Camat Sukaraja dan Kepala Desa Cilebut Barat dan memastikan tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI melakukan Pemantauan dan Penyelidikan dalam Kewenangannya dalam pengawasan segala bentuk upaya pelaksanaan KBB khususnya terhadap kejadian represi yang dialami jemaat HKBP Bethlehem dan memberikan rekomendasi perlindungan korban dan jaminan hak mereka atas KBB
8. LPSK memberikan Perlindungan terhadap jemaat HKBP Bethlehem sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan,
9. Bupati Bogor untuk memberikan teguran dan menindak tegas Camat, Kepala Desa, dan aparat yang terlibat dalam represi dan restriksi hak untuk beribadah jemaat HKBP Bethlehem,
10. Lurah atau Kepala Desa Cilebut Barat untuk memberikan rekomendasi tertulis bagi rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah sementara oleh jemaat HKBP Bethlehem,
Berita Terkait
-
Waspada! 5 Prediksi BMKG Soal Cuaca Ekstrem Saat Nataru di Wilayah Indonesia
-
Projo: Isu Penundaan Pemilu dan 3 Periode Berbahaya Buat Jokowi
-
Relawan Projo Nyatakan Sikap, Tolak Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode
-
Tak Mau Jokowi Terjerumus, Relawan Projo Tegas Tolak Wacana Penundaan Pemilu dan Tiga Periode
-
Tak Melulu Ditentang, Larangan Jokowi Soal Jual Rokok Ketengan Justru Didukung Sejumlah Pihak
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan