Suara.com - Isu perpanjangan masa jabatan presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berembus. Begitu pula isu penundaan Pemilu 2024 yang beberapa kali digaungkan oleh beberapa tokoh pemerintahan.
Apalagi, sejumlah hasil survei mengungkap tingginya kepuasan masyarakat dengan pemerintahan Jokowi, sehingga membuat wacana presiden tiga periode semakin kencang.
Terlepas dari itu, Pengamat Politik Adi Prayitno menegaskan tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Jokowi bukan berarti membuat masa jabatan presiden bisa begitu saja diperpanjang.
"Puas, kata mereka yang menyatakan puas dengan kinerja Jokowi bukan berarti menjadi presiden tidak terbatas kan," kata Adi di Kantor DPP Relawan Pro Jokowi atau Projo, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
"Itu menjadi pesan moral yang sebenarnya harus dipegang oleh elite-elite di negara ini," sambungnya.
Adi mengatakan, meski hasil survei menunjukkan kepuasan masyarakat, tetapi mereka dinilai tidak ingin melihat Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatannya, ataupun setuju dengan penundaan Pemilu 2024.
"Siapa pun yang berkuasa, sebesar apa pun tingkat kepuasan publik, sebesar apapun dukungan terhadap Jokowi melimpah itu bukan alasan untuk melakukan penundaan-penundaan Pemilu," tegasnya.
Adi mengingatkan betapa tawaran kekuasaan, seperti perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang menggiurkan dan menjadi kemewahan.
Karena itu, ia mengingatkan Presiden Jokowi agar tetap teguh memegang iman politik dalam menghadapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca Juga: Saat Ramai Isu Reshuffle, FX Rudy Sambangi Istana Temui Jokowi Sebut Ada Titipan Aspirasi
"Siapa yang tidak mau pada penundaan pemilu, yang itu ditafsirkan sebagai kemewahan yang dimiliki oleh seorang presiden. Presiden diperpanjang masa jabatannya dua tahun, tiga tahun, tanpa ada Pemilu,' ucapnya.
"Enak betul itu pak, itu rayuan surga! Hanya malaikat yang secara terang benderang akan menolak ini," lanjutnya.
Adi melanjutkan, penggunaan kekuasaan politik wajib dibatasi sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Meski secara regulatif dalam Pasal 431 dan 432 UU Pemilu disebutkan bahwa pemilu bisa ditunda, tetapi itu untuk kejadian luar biasa.
"Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan dan susulan," bunyi pasal tersebut.
Namun faktanya sejauh ini kondisi di Indonesia masih aman dan kondusif, sehingga tidak ada alasan pemilu harus ditunda, begitu pula masa jabatan presiden diperpanjang.
"Kalau saat ini mau menunda pemilu alasannya apa? Pandemi Covid-19 sudah selesai. PPKM sudah dicabut," jelasnya.
Atas dasar itu, Adi mengingatkan semua pihak agar segera menghentikan segala wacana seputar perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
Saat Ramai Isu Reshuffle, FX Rudy Sambangi Istana Temui Jokowi Sebut Ada Titipan Aspirasi
-
Erina Gudono Ngakak Kaesang Disebut Mas Karawang Oleh Warganet Ini
-
Pertemuan Jokowi Dan FX Hadi Rudyatmo Ngeprank PDIP?
-
Rocky Gerung Kritik Jokowi Yang Jadi Presiden Tapi Selalu Izin Kepada Megawati
-
Erina Gudono Bikin Giveaway, Hadiahnya Souvenir Pernikahan!
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan