Suara.com - Isu perpanjangan masa jabatan presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berembus. Begitu pula isu penundaan Pemilu 2024 yang beberapa kali digaungkan oleh beberapa tokoh pemerintahan.
Apalagi, sejumlah hasil survei mengungkap tingginya kepuasan masyarakat dengan pemerintahan Jokowi, sehingga membuat wacana presiden tiga periode semakin kencang.
Terlepas dari itu, Pengamat Politik Adi Prayitno menegaskan tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Jokowi bukan berarti membuat masa jabatan presiden bisa begitu saja diperpanjang.
"Puas, kata mereka yang menyatakan puas dengan kinerja Jokowi bukan berarti menjadi presiden tidak terbatas kan," kata Adi di Kantor DPP Relawan Pro Jokowi atau Projo, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
"Itu menjadi pesan moral yang sebenarnya harus dipegang oleh elite-elite di negara ini," sambungnya.
Adi mengatakan, meski hasil survei menunjukkan kepuasan masyarakat, tetapi mereka dinilai tidak ingin melihat Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatannya, ataupun setuju dengan penundaan Pemilu 2024.
"Siapa pun yang berkuasa, sebesar apa pun tingkat kepuasan publik, sebesar apapun dukungan terhadap Jokowi melimpah itu bukan alasan untuk melakukan penundaan-penundaan Pemilu," tegasnya.
Adi mengingatkan betapa tawaran kekuasaan, seperti perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang menggiurkan dan menjadi kemewahan.
Karena itu, ia mengingatkan Presiden Jokowi agar tetap teguh memegang iman politik dalam menghadapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca Juga: Saat Ramai Isu Reshuffle, FX Rudy Sambangi Istana Temui Jokowi Sebut Ada Titipan Aspirasi
"Siapa yang tidak mau pada penundaan pemilu, yang itu ditafsirkan sebagai kemewahan yang dimiliki oleh seorang presiden. Presiden diperpanjang masa jabatannya dua tahun, tiga tahun, tanpa ada Pemilu,' ucapnya.
"Enak betul itu pak, itu rayuan surga! Hanya malaikat yang secara terang benderang akan menolak ini," lanjutnya.
Adi melanjutkan, penggunaan kekuasaan politik wajib dibatasi sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Meski secara regulatif dalam Pasal 431 dan 432 UU Pemilu disebutkan bahwa pemilu bisa ditunda, tetapi itu untuk kejadian luar biasa.
"Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan dan susulan," bunyi pasal tersebut.
Namun faktanya sejauh ini kondisi di Indonesia masih aman dan kondusif, sehingga tidak ada alasan pemilu harus ditunda, begitu pula masa jabatan presiden diperpanjang.
"Kalau saat ini mau menunda pemilu alasannya apa? Pandemi Covid-19 sudah selesai. PPKM sudah dicabut," jelasnya.
Atas dasar itu, Adi mengingatkan semua pihak agar segera menghentikan segala wacana seputar perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
Saat Ramai Isu Reshuffle, FX Rudy Sambangi Istana Temui Jokowi Sebut Ada Titipan Aspirasi
-
Erina Gudono Ngakak Kaesang Disebut Mas Karawang Oleh Warganet Ini
-
Pertemuan Jokowi Dan FX Hadi Rudyatmo Ngeprank PDIP?
-
Rocky Gerung Kritik Jokowi Yang Jadi Presiden Tapi Selalu Izin Kepada Megawati
-
Erina Gudono Bikin Giveaway, Hadiahnya Souvenir Pernikahan!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara