Suara.com - Isu perpanjangan masa jabatan presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berembus. Begitu pula isu penundaan Pemilu 2024 yang beberapa kali digaungkan oleh beberapa tokoh pemerintahan.
Apalagi, sejumlah hasil survei mengungkap tingginya kepuasan masyarakat dengan pemerintahan Jokowi, sehingga membuat wacana presiden tiga periode semakin kencang.
Terlepas dari itu, Pengamat Politik Adi Prayitno menegaskan tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Jokowi bukan berarti membuat masa jabatan presiden bisa begitu saja diperpanjang.
"Puas, kata mereka yang menyatakan puas dengan kinerja Jokowi bukan berarti menjadi presiden tidak terbatas kan," kata Adi di Kantor DPP Relawan Pro Jokowi atau Projo, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
"Itu menjadi pesan moral yang sebenarnya harus dipegang oleh elite-elite di negara ini," sambungnya.
Adi mengatakan, meski hasil survei menunjukkan kepuasan masyarakat, tetapi mereka dinilai tidak ingin melihat Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatannya, ataupun setuju dengan penundaan Pemilu 2024.
"Siapa pun yang berkuasa, sebesar apa pun tingkat kepuasan publik, sebesar apapun dukungan terhadap Jokowi melimpah itu bukan alasan untuk melakukan penundaan-penundaan Pemilu," tegasnya.
Adi mengingatkan betapa tawaran kekuasaan, seperti perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang menggiurkan dan menjadi kemewahan.
Karena itu, ia mengingatkan Presiden Jokowi agar tetap teguh memegang iman politik dalam menghadapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca Juga: Saat Ramai Isu Reshuffle, FX Rudy Sambangi Istana Temui Jokowi Sebut Ada Titipan Aspirasi
"Siapa yang tidak mau pada penundaan pemilu, yang itu ditafsirkan sebagai kemewahan yang dimiliki oleh seorang presiden. Presiden diperpanjang masa jabatannya dua tahun, tiga tahun, tanpa ada Pemilu,' ucapnya.
"Enak betul itu pak, itu rayuan surga! Hanya malaikat yang secara terang benderang akan menolak ini," lanjutnya.
Adi melanjutkan, penggunaan kekuasaan politik wajib dibatasi sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Meski secara regulatif dalam Pasal 431 dan 432 UU Pemilu disebutkan bahwa pemilu bisa ditunda, tetapi itu untuk kejadian luar biasa.
"Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan dan susulan," bunyi pasal tersebut.
Namun faktanya sejauh ini kondisi di Indonesia masih aman dan kondusif, sehingga tidak ada alasan pemilu harus ditunda, begitu pula masa jabatan presiden diperpanjang.
"Kalau saat ini mau menunda pemilu alasannya apa? Pandemi Covid-19 sudah selesai. PPKM sudah dicabut," jelasnya.
Atas dasar itu, Adi mengingatkan semua pihak agar segera menghentikan segala wacana seputar perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
Saat Ramai Isu Reshuffle, FX Rudy Sambangi Istana Temui Jokowi Sebut Ada Titipan Aspirasi
-
Erina Gudono Ngakak Kaesang Disebut Mas Karawang Oleh Warganet Ini
-
Pertemuan Jokowi Dan FX Hadi Rudyatmo Ngeprank PDIP?
-
Rocky Gerung Kritik Jokowi Yang Jadi Presiden Tapi Selalu Izin Kepada Megawati
-
Erina Gudono Bikin Giveaway, Hadiahnya Souvenir Pernikahan!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Pemprov DKI Bangun Dua Kantor Kelurahan Hasil Pemekaran Kapuk, Kejari Jakbar Ikut Kawal Anggaran
-
Tren Penindakan Korupsi 2024 Anjlok, Kerugian Negara Justru Meroket
-
DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Tangani Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo
-
Perempuan Masih Jadi Objek Politik? Kritik Pedas Mahasiswi untuk Demokrasi Indonesia
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Merata di Kota-kota Besar Jawa dan Sumatera
-
Pengacar Arya Daru Pangayunan Minta Polisi Dalami Sosok Vara dan Dion, Siapa Dia?
-
Guru Besar IPB: Petani Dituntut Taat Kebijakan, Tapi Bantuan Benih dan Pupuk Masih Jauh dari Cukup
-
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
-
1.300 UMKM Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Perdana Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu