Suara.com - Sidang kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng bakal segera digelar di pengadilan. Eltinus bakal diadili di meja hijau bersama tersangka Marthen Sawy.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan penyerahan Eltinus Omaleng dan Marthen Sawy beserta barang bukti ke pengadilan tindak pidana korupsi.
"Dari hasil penelitian tim jaksa, seluruh isi berkas perkara memenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk diuji di persidangan," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Oleh sebab itu, Jaksa KPK melanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis ini hingga 17 Januari 2023. Eltinus Omaleng ditahan di Rutan KPK di Pomda Jaya Guntur, sementara Marthen Sawy ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
"Dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa segera dilakukan," ujar Ali.
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua. Ia diduga melakukan pemukatan jahat untuk meraup keuntungan pribadi dari proyek pemabangunan rumah ibadah tersebut.
KPK mengungkap akibat perbuatannya dan para tersangka lainnya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 21,6 miliar. Sementara Eltinus Omaleng diduga mengantongi uang senilai Rp 4,4 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Kantongi Rp 6.2 Miliar, KPK Tahan Penyuap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
-
KPK Telisik Adanya Atensi Khusus Bupati Mimika Eltinus Tunjuk Pemenang Proyek Pengerjaan Gereja Kingmi Mile 32
-
KPK Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika
-
Periksa Bupati Toraja Utara, KPK Cecar Soal Bupati Mimika Eltinus Tunjuk Orang Kepercayaan Kawal Proyek Gereja Kingmi
-
Batal Diperiksa Kasus Gereja Kingmi Mile 32, KPK Panggil Ulang Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang Besok
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
Terkini
-
Dana Reses DPR Jadi Rp 702 Juta, Dasco Akui Ada Salah Transfer Rp 54 Juta yang Ditarik Kembali
-
Ponpes Al Khoziny Luluh Lantak, Gus Yahya Sebut Puncak Gunung Es Masalah Infrastruktur, Mengapa?
-
50 Mayat Teridentifikasi, 5 Potongan Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny jadi 'PR' Besar DVI Polri
-
Pensiun Dini PLTU Ancam Nasib Pekerja, Koaksi Desak Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya