Suara.com - Sidang kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng bakal segera digelar di pengadilan. Eltinus bakal diadili di meja hijau bersama tersangka Marthen Sawy.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan penyerahan Eltinus Omaleng dan Marthen Sawy beserta barang bukti ke pengadilan tindak pidana korupsi.
"Dari hasil penelitian tim jaksa, seluruh isi berkas perkara memenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk diuji di persidangan," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Oleh sebab itu, Jaksa KPK melanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis ini hingga 17 Januari 2023. Eltinus Omaleng ditahan di Rutan KPK di Pomda Jaya Guntur, sementara Marthen Sawy ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
"Dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa segera dilakukan," ujar Ali.
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua. Ia diduga melakukan pemukatan jahat untuk meraup keuntungan pribadi dari proyek pemabangunan rumah ibadah tersebut.
KPK mengungkap akibat perbuatannya dan para tersangka lainnya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 21,6 miliar. Sementara Eltinus Omaleng diduga mengantongi uang senilai Rp 4,4 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Kantongi Rp 6.2 Miliar, KPK Tahan Penyuap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
-
KPK Telisik Adanya Atensi Khusus Bupati Mimika Eltinus Tunjuk Pemenang Proyek Pengerjaan Gereja Kingmi Mile 32
-
KPK Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika
-
Periksa Bupati Toraja Utara, KPK Cecar Soal Bupati Mimika Eltinus Tunjuk Orang Kepercayaan Kawal Proyek Gereja Kingmi
-
Batal Diperiksa Kasus Gereja Kingmi Mile 32, KPK Panggil Ulang Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang Besok
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?