Suara.com - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutuskan uji materi terkait Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu.
"MK harus berdiri secara tegak dan adil dalam mengadili perkara tersebut. Jangan sampai ada dugaan bahwa MK cenderung tidak berlaku adil karena lebih memilih salah satu sistem daripada yang lainnya," kata Saleh di Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Hal itu dikatakan Saleh terkait uji materi yang dilakukan beberapa pihak terkait Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif.
Saleh menjelaskan sejak tahun 2008, sistem pemilu yang dipakai adalah sistem proporsional terbuka, yang diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Putusan MK tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak. Keputusan MK itu sudah benar, buktinya sudah dipakai berulang kali dalam pemilu yaitu 2009, 2014, dan 2019," ujarnya.
Menurut dia, sejauh ini tidak ada kendala apa pun dalam penggunaan sistem proporsional tersebut karena masyarakat menerimanya dengan baik dan partisipasi politik publik juga tinggi.
Dia menjelaskan dalam Putusan MK tanggal 23 Desember 2008, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi menyampaikan bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.
Saleh mengatakan menurut Hakim Arsyad penerapan sistem nomor urut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat karena kehendak masyarakat yang tergambar dari pilihan mereka tidak dihiraukan dalam penetapan anggota legislatif.
"Argumen itu jelas tertuang dalam pertimbangan hukum majelis ketika itu. Tentu sangat aneh, jika argumen bagus dan rasional seperti itu dikalahkan, apalagi Putusan MK sifatnya final dan mengikat," katanya.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, KSP: Butuh Waktu Lama Kalau Mau Revisi UU Pemilu
Saleh berharap agar para hakim konstitusi tetap konsisten dengan putusan yang sudah pernah dibuat para hakim sebelumnya untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Publik Berdisko, KUHP Bungkam Sikap Kritis Masyarakat: Citarasa Kolonial Bungkam Pejuang
-
Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, KSP: Butuh Waktu Lama Kalau Mau Revisi UU Pemilu
-
Keras! Pakar Hukum Ini Sentil DPR Soal KUHP: MK Cuma Dijadikan Keranjang Sampah
-
LBH Jakarta Pesimis MK Batalkan UU KUHP: Kita Sudah Tidak Percaya MK Hari Ini
-
FRONTIER, KEKAL, WALHI Bali: Kritisi Pasal Karet RKUHP, Kritik Bisa Dipenjara
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan
-
Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
-
Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual
-
Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang