Suara.com - Kabar mengenai tidak lagi berlakunya NPWP di beberapa waktu ke depan dan digantikan dengan NIK telah beredar luas. Wajib pajak kemudian harus paham benar cara aktivasi NIK jadi NPWP secara online, yang bahkan bisa dilakukan melalui perangkat smartphone yang dimiliki.
Dua pertanyaan utama terkait hal ini adalah bagaimana cara aktivasinya, dan kapan tenggat waktu aktivitas terakhir dapat dilakukan. Kedua pertanyaan tersebut akan Anda peroleh jawabannya dalam artikel ini, di poin berikut.
Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP
Menggunakan perangkat smartphone yang Anda miliki, berikut cara yang bisa dilakukan dengan memanfaatkan layanan dari DJP Online.
- Pertama, buka laman resmi DJP Online di pajak.go.id
- Kedua, login menggunakan 15 digit NPWP yang Anda miliki, kemudian masukkan password dan kode keamanan yang ada pada akun tersebut
- Setelah berhasil login, klik logo orang disamping nama lengkap wajib pajak, dan pilih menu Profil Saya
- Isi 16 digit NIK dan data lain yang diperlukan dalam formulir tersebut, pastikan data yang dimasukkan sudah tepat dan sesuai dengan data yang Anda miliki
- Klik Validasi di bagian bawah, untuk melihat Status Validitas Data Utama
- Tulisan Valid dengan warna latar hijau akan muncul jika NIK Anda telah sesuai dengan NPWP
Cukup mudah bukan cara yang harus dilakukan untuk mengubah NIK yang Anda miliki menjadi NPWP yang sah sesuai dengan aturan?
Setelah melakukan cara ini, Anda dapat menggunakan NIK sebagai NPWP di masa yang akan datang. Namun demikian transisi ini dilakukan secara bertahap, bersamaan dengan pemadanan data yang dilakukan oleh pihak Ditjen Pajak agar pada akhirnya seluruh NIK dapat digunakan sebagai NPWP.
Sampai Kapan Proses Transisi Ini Terjadi?
Proses peralihan NIK menjadi NPWP sendiri sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 14 Juli 2022 lalu. Bersamaan dengan itu, pihak Ditjen Pajak terus melakukan pembaruan data agar seluruh NIK yang dimiliki masyarakat dapat digunakan sebagai NPWP.
Periode peralihan ini kemudian akan berakhir pada 1 Januari 2024, yang menjadi batas akhir dari pengubahan NIK menjadi NPWP. Setelah periode tersebut, NIK idealnya sudah secara menyeluruh dapat digunakan untuk keperluan perpajakan wajib pajak pribadi hingga wajib pajak badan.
Jadi coba sekarang dan segera ubah NIK Anda menjadi NPWP!
Pada beberapa skenario, data NIK milik masyarakat ada pula yang belum dapat diubah menjadi NPWP. Hal ini dikarenakan data yang dimiliki Ditjen Pajak memang belum menyeluruh pada semua NIK yang ada di Indonesia. Secara bertahap hal ini terus dikejar agar dapat mengakomodir seluruh penduduk Indonesia.
Itu tadi cara aktivitas NIK jadi NPWP yang cukup mudah. Anda sudah mencobanya?
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Cara Dapat STB Gratis Dari Pemerintah, Cek NIK Anda!
-
Pemerintah Makin Mudah Awasi Keuangan dan Pajak Masyarakat Berkat Integrasi NIK dan NPWP
-
Keluhan Tulisan DMDU di NPWP Ini Bikin Heboh Ditjen Pajak, Pas Sadar Netizen Ikutan Emosi
-
Praktis Tidak Ribet! Begini Cara Koneksi NIK ke NPWP Lewat Handphone
-
19 Juta NIK Sudah Integrasi NPWP, Staf Kemenkeu Ungkap Kendala Catatan Data Penduduk
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
Terkini
-
Hari Ini, KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Menuju Net Zero Emission, Indonesia Siapkan Ekosistem Carbon Capture
-
Update Banjir Jakarta: 39 RT Masih Terendam, Ada yang Sampai 3,5 Meter!
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026