Suara.com - Kabar mengenai tidak lagi berlakunya NPWP di beberapa waktu ke depan dan digantikan dengan NIK telah beredar luas. Wajib pajak kemudian harus paham benar cara aktivasi NIK jadi NPWP secara online, yang bahkan bisa dilakukan melalui perangkat smartphone yang dimiliki.
Dua pertanyaan utama terkait hal ini adalah bagaimana cara aktivasinya, dan kapan tenggat waktu aktivitas terakhir dapat dilakukan. Kedua pertanyaan tersebut akan Anda peroleh jawabannya dalam artikel ini, di poin berikut.
Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP
Menggunakan perangkat smartphone yang Anda miliki, berikut cara yang bisa dilakukan dengan memanfaatkan layanan dari DJP Online.
- Pertama, buka laman resmi DJP Online di pajak.go.id
- Kedua, login menggunakan 15 digit NPWP yang Anda miliki, kemudian masukkan password dan kode keamanan yang ada pada akun tersebut
- Setelah berhasil login, klik logo orang disamping nama lengkap wajib pajak, dan pilih menu Profil Saya
- Isi 16 digit NIK dan data lain yang diperlukan dalam formulir tersebut, pastikan data yang dimasukkan sudah tepat dan sesuai dengan data yang Anda miliki
- Klik Validasi di bagian bawah, untuk melihat Status Validitas Data Utama
- Tulisan Valid dengan warna latar hijau akan muncul jika NIK Anda telah sesuai dengan NPWP
Cukup mudah bukan cara yang harus dilakukan untuk mengubah NIK yang Anda miliki menjadi NPWP yang sah sesuai dengan aturan?
Setelah melakukan cara ini, Anda dapat menggunakan NIK sebagai NPWP di masa yang akan datang. Namun demikian transisi ini dilakukan secara bertahap, bersamaan dengan pemadanan data yang dilakukan oleh pihak Ditjen Pajak agar pada akhirnya seluruh NIK dapat digunakan sebagai NPWP.
Sampai Kapan Proses Transisi Ini Terjadi?
Proses peralihan NIK menjadi NPWP sendiri sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 14 Juli 2022 lalu. Bersamaan dengan itu, pihak Ditjen Pajak terus melakukan pembaruan data agar seluruh NIK yang dimiliki masyarakat dapat digunakan sebagai NPWP.
Periode peralihan ini kemudian akan berakhir pada 1 Januari 2024, yang menjadi batas akhir dari pengubahan NIK menjadi NPWP. Setelah periode tersebut, NIK idealnya sudah secara menyeluruh dapat digunakan untuk keperluan perpajakan wajib pajak pribadi hingga wajib pajak badan.
Jadi coba sekarang dan segera ubah NIK Anda menjadi NPWP!
Pada beberapa skenario, data NIK milik masyarakat ada pula yang belum dapat diubah menjadi NPWP. Hal ini dikarenakan data yang dimiliki Ditjen Pajak memang belum menyeluruh pada semua NIK yang ada di Indonesia. Secara bertahap hal ini terus dikejar agar dapat mengakomodir seluruh penduduk Indonesia.
Itu tadi cara aktivitas NIK jadi NPWP yang cukup mudah. Anda sudah mencobanya?
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Cara Dapat STB Gratis Dari Pemerintah, Cek NIK Anda!
-
Pemerintah Makin Mudah Awasi Keuangan dan Pajak Masyarakat Berkat Integrasi NIK dan NPWP
-
Keluhan Tulisan DMDU di NPWP Ini Bikin Heboh Ditjen Pajak, Pas Sadar Netizen Ikutan Emosi
-
Praktis Tidak Ribet! Begini Cara Koneksi NIK ke NPWP Lewat Handphone
-
19 Juta NIK Sudah Integrasi NPWP, Staf Kemenkeu Ungkap Kendala Catatan Data Penduduk
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri