Presiden Joko Widodo telah resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pencabutan kebijakan PPKM tersebut diumumkan oleh Presiden Jokowi dari Istana Negara pada hari Jumat (30/12/2022).
Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut tertulis dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Keputusan itu juga dilandasi dengan melandainya pandemi Covid-19.
Presiden Jokowi memaparkan terkait dengan kasus Covid-19 di Indonesia per 27 Desember 2022 di mana kasus hariannya yaitu 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Lalu, positivity rate mingguannya berada di angka 3,35 persen.
Sementara itu, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR tersebut berada di angka 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.
Jokowi juga menerangkan bahwa pemerintah sudah melakukan kajian lebih dari 10 bulan sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM.
Lantas, seperti apakah jejak awal PPKM diberlakukan sampai resmi dicabut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pertama kali diberlakukan pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 di tujuh provinsi Pulau Jawa. Seiring berjalannya waktu, PPKM diberlakukan menyesuaikan kondisi di masing-masing wilayah.
PPKM yang diberlakukan pemerintah untuk menekan angka infeksi Covid-19 ini sangat berdampak pada ekonomi masyarakat. Salah satunya PPKM darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 silam.
Diketahui, salah satu aturan yang berlaku dalam PPKM darurat ini, yaitu ditutupnya pusat pemberlanjaan, mall, atau pusat perdagangan.
Baca Juga: PPKM Resmi Berhenti, Mendagri Tito Perintahkan Kepala Daerah Cabut Aturan Sanksi Kerumunan
Suara.com - Kemudian, istilah-istilah PPKM mulai bermunculan. Seperti PPKM jilid pertama kemudian berubah menjadi PPKM jilid kedua, PPKM berbasis Mikro, PPKM Darurat, sampai dengan PPKM berbasis level.
Sejumlah istilah tersebut ditentukan berdasarkan pada parameter pembeda yang dirincikan sehingga menjadi acuan pengendalian wilayah dalam membatasi kegiatan masyarakat.
Berbeda dengan PPKM yang diberlakukan sebelumnya, penerapan PPKM belakangan ini diubah menjadi level 1, 2, 3, dan level 4.
Level tersebut ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi yang menjadi indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
PPKM berdasarkan level ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
PPKM Level 1
Berita Terkait
-
Sah, Akhirnya Yang Ditungu Tiba, Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM
-
Efek PPKM Dicabut, Tidak Ada Lagi Sanksi untuk Kerumunan
-
Ini Alasan Kuat Jokowi Cabut PPKM di Indonesia
-
Jokowi Cabut PPKM, Jam Perdagangan Bursa Harusnya Ikutan Balik Normal
-
Blak-Blakan Alasan Jokowi Cabut PPKM Jelang Malam Tahun Baru 2023, Kok Buru-buru Banget Sih Pak?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Temui PM Singapura, Pramono Jual Potensi Investasi di Jakarta
-
Ingin Perkuat Komunikasi Publik, BGN Tunjuk Wakil Kepalanya Jadi Juru Bicara
-
Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
-
Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP
-
Bukan Sedotan, Penelitian Global Temukan Kemasan Makanan Jadi Penyumbang Utama Sampah Plastik Laut
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
-
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili