Aturan terkait dengan PPKM di daerah tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021.
Untuk aturan PPKM yang diterapkan bagi daerah level 1 antara lain:
1. Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin
2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dibagi menjadi 2 shift dengan prokes ketat
3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari, pasar rakyat, pusat perbelanjan (mal dan plaza) bisa buka dengan kapasitas 75 persen
4. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
5. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan ditempat diberi batas waktu maksimal 30 menit
6. Restoran dengan ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen
7. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka
Baca Juga: PPKM Resmi Berhenti, Mendagri Tito Perintahkan Kepala Daerah Cabut Aturan Sanksi Kerumunan
8. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
PPKM Level 2
Untuk penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 2, aturan yang diberlakukan adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin
2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat
3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pada pukul 21.00
4, Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pada pukul 21.00
5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pada pukul 20.00
6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka sampai dengan pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit
8. Restoran di ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen
9. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka
10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
PPKM Level 3
Untuk aturan yang diterapkan bagi daerah yang dikenakan PPKM level 3, adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)
2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan yang ketat
3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pada pukul 20.00
4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00
5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pada pukul 17.00
6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara itu, pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit
8. Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away/delivery
9. Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring
10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
PPKM level 4
Aturan terkait dengan penerapan PPKM level 4 periode 26 Juli - 2 Agustus 2021 diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, dimana aturannya adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)
2. Pekerjaan esensial beroperasi 50 persen dengan dibagi menjadi 1 shift dan 100 persen WFO untuk kritikal dengan protokol kesehatan ketat
3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pada pukul 20.00
4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 15.00
5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza tutup terkecuali apotik dan toko obat
6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
7. Warung makan, PKL, lapak jalanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 3 orang dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit
8. Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away/delivery
9. Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring
10. Tempat ibadah dilarang ada kegiatan berjamaah
Selama PPKM diberlakukan di Indonesia, masyarakat juga diwajibkan untuk selalu mengenakan masker dan melakukan tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian jauh dengan transportasi umum.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Sah, Akhirnya Yang Ditungu Tiba, Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM
-
Efek PPKM Dicabut, Tidak Ada Lagi Sanksi untuk Kerumunan
-
Ini Alasan Kuat Jokowi Cabut PPKM di Indonesia
-
Jokowi Cabut PPKM, Jam Perdagangan Bursa Harusnya Ikutan Balik Normal
-
Blak-Blakan Alasan Jokowi Cabut PPKM Jelang Malam Tahun Baru 2023, Kok Buru-buru Banget Sih Pak?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
-
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili
-
Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!
-
PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral
-
Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini
-
Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?