Aturan terkait dengan PPKM di daerah tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021.
Untuk aturan PPKM yang diterapkan bagi daerah level 1 antara lain:
1. Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin
2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dibagi menjadi 2 shift dengan prokes ketat
3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari, pasar rakyat, pusat perbelanjan (mal dan plaza) bisa buka dengan kapasitas 75 persen
4. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
5. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan ditempat diberi batas waktu maksimal 30 menit
6. Restoran dengan ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen
7. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka
Baca Juga: PPKM Resmi Berhenti, Mendagri Tito Perintahkan Kepala Daerah Cabut Aturan Sanksi Kerumunan
8. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
PPKM Level 2
Untuk penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 2, aturan yang diberlakukan adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin
2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat
3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pada pukul 21.00
Berita Terkait
-
Sah, Akhirnya Yang Ditungu Tiba, Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM
-
Efek PPKM Dicabut, Tidak Ada Lagi Sanksi untuk Kerumunan
-
Ini Alasan Kuat Jokowi Cabut PPKM di Indonesia
-
Jokowi Cabut PPKM, Jam Perdagangan Bursa Harusnya Ikutan Balik Normal
-
Blak-Blakan Alasan Jokowi Cabut PPKM Jelang Malam Tahun Baru 2023, Kok Buru-buru Banget Sih Pak?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi