Aturan terkait dengan PPKM di daerah tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021.
Untuk aturan PPKM yang diterapkan bagi daerah level 1 antara lain:
1. Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin
2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dibagi menjadi 2 shift dengan prokes ketat
3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari, pasar rakyat, pusat perbelanjan (mal dan plaza) bisa buka dengan kapasitas 75 persen
4. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
5. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan ditempat diberi batas waktu maksimal 30 menit
6. Restoran dengan ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen
7. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka
Baca Juga: PPKM Resmi Berhenti, Mendagri Tito Perintahkan Kepala Daerah Cabut Aturan Sanksi Kerumunan
8. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
PPKM Level 2
Untuk penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 2, aturan yang diberlakukan adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin
2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat
3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pada pukul 21.00
Berita Terkait
-
Sah, Akhirnya Yang Ditungu Tiba, Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM
-
Efek PPKM Dicabut, Tidak Ada Lagi Sanksi untuk Kerumunan
-
Ini Alasan Kuat Jokowi Cabut PPKM di Indonesia
-
Jokowi Cabut PPKM, Jam Perdagangan Bursa Harusnya Ikutan Balik Normal
-
Blak-Blakan Alasan Jokowi Cabut PPKM Jelang Malam Tahun Baru 2023, Kok Buru-buru Banget Sih Pak?
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Tel Aviv, Rezim Zionis Kocar-kacir
-
BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah
-
Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!
-
Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4
-
Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik
-
PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!
-
Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi