Suara.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar mendesak negara mengakui pelanggaran HAM berat masalalu dan menyampaikan permintaan maaf.
Hal itu menyusul Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang telah menyelesaikan tugasnya menyusun laporan 12 pelanggaran HAM berat masalalu. Namun dia menegaskan pengakuan dan permintaan maaf tersebut harus dibarengi dengan tindak lainnya yag memulihkan para korban dan keluarganya.
"Pengakuan dan permintaan maaf harus ditindaklanjuti dengan serangakaian action plans atau rencana tindakan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM secara keseluruhan," kata Rivanlee kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (31/12/2022).
Menurutnya ada tiga upaya pemulihan yang harus dilakukan pemerintah, yaitu kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.
Kompensasi, negara diharuskan membayarkan kerugian para korban dan keluarga korban. Hal itu bisa berupa penggantian uang biaya hidup dari anak-anak korban dan keluarganya atau ahli waris, seperti pendidikan.
Kemudian dari segi restitusi, negara diharuskan mengembalikan mata pencarian korban atau keluarganya atas peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalau. Tak hanya itu, negara harus memastikan status korban secara keperdataan.
Ketiga, rehabilitasi negara diharuskan menjamin perlindungan para korban atua keluarganya. Hal itu meliputi akses kesehatan dan psikologis atas peristiwa kelam yang mereka alami.
Selain itu negara memastikan keberlanjutan hidup dan memulihkan nama baik mereka.
Seperti diketahui, Tim PPHAM telah merampungkan tugasnya dan menyerahkan laporannya kepada pemerintah atas 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca Juga: Banyak Dikritik, Tim Perumus Jelaskan Alasan KUHP Baru Masih Ada Pasal Hukuman Mati
Ketua Tim Pelaksana PPHAM Makarim Wibisono belum dapat membeberkan temuan mereka ke publik, sampai Presiden Joko Widodo selesai membacanya terlebih dahulu.
Adapun 12 pelanggaran HAM masalalu yang diselidiki di antarnya, Peristiwa Trisakti 1998, Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II 1998, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999 dan Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985.
Berita Terkait
-
Nyatakan Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Begini Kata Komnas HAM
-
Komnas HAM Nyatakan Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
-
'Semoga Bukan Pembodohan' Mahfud MD Ngaku Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
-
Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Banyak yang Tidak Bisa Membedakan
-
Banyak Dikritik, Tim Perumus Jelaskan Alasan KUHP Baru Masih Ada Pasal Hukuman Mati
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli
-
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta
-
Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi
-
Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI