Suara.com - Setelah menuai kontroversi cukup lama hingga berhasil diundangkan, pemerintah akhirnya membatalkan Undang-Undang Cipta kerja dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu tersebut ditetapkan akhir Desember lalu, tepatnya pada 30 Desember 2022. Ada sejumlah hal terkait dengan ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu tersebut, salah satunya adalah mengenai waktu kerja para pekerja atau buruh, termasuk waktu liburnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat 2 huruf B Perppu Cipta Kerja yang berbunyi sebagai berikut:
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Dalam pasal tersebut jelas tertulis bahwa hari libur yang diberikan kepada pekerja diubah menjadi satu hari dalam seminggu.
Aturan ini otomatis membatalkan Pasal 79 ayat 2 huruf B pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sebelumnya mengatur waktu libur pekerja adalah satu hari untuk enam hari kerja dalamsepekan atau sua hari kerja dalam seminggu.
Meski begitu, Perppu Cipta Kerja masih memungkinkan seorang pekerja mendapatkan libu dua hari dalam sepekan.
Baca Juga: Aturan Pesangon Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Beri Ongkos Pulang Buat Karyawan PHK
Hal itu tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari. Aturan tersebut membuka peluang pekerja bisa mendapatkan libur dua hari dalam sepekan, tergantung jam kerjanya.
"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1).
Sementara ayat 2 dalam Pasal 77 berbunyi:
"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu".
Lalu dalam Pasal 77 Ayat 3 dijelaskan bahwa ketentuan waktu kerja tersebut yang tercantum dalam ayat 2 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Perppu Cipta Kerja tak atur soal cuti
Berita Terkait
-
Aturan Pesangon Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Beri Ongkos Pulang Buat Karyawan PHK
-
Plus Minus Aturan Perppu Cipta Kerja Bagi Pekerja, Lebih Untung Atau Rugi?
-
Perppu Cipta Kerja: Ibu Hamil, Serikat Buruh, dan Karyawan Sakit Tak Boleh Di-PHK
-
Legislator PAN Minta DPR Tak Buru-buru Setujui Perppu Cipta Kerja, Tolak Kalau Jauh Dari Rekomendasi MK
-
Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Bisa Diterbitkan Jika Negara Sedang Genting
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana