Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkap ada upaya lembaga antirasuah untuk tetap mengusut kasus Formula E yang disebut-sebut bakal menyeret mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Upaya itu disebutnya dilakukan beberapa pimpinan KPK dengan mengubah Perkom untuk dapat meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka. Pernyataan itu disampaikan BW melalui akun YouTube Bambang Widjojanto. Dalam video unggahannya, BW memulainya dengan membaca judul berita koran Tempo.
"Ada inforamsi berita yang ditulis dari koran tempao menganai kontroversi penyidikan tanpa tersangka. Dan dalam bagian isinya, dikemukakan bahwa KPK berniat menaikkan status pengusutan kasus Formula E dari tahap penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka," kata BW seperti dikutip Suara.com pada Senin (2/1/2023).
Menurutnya upaya itu sangat tidak lazim, bahkan belum pernah terjadi selama KPK berdiri hingga saat ini.
"Kalau ini dilakukan maka satu, KPK sedang mencatatkan satu tindakan yang tidak lazim, tidak umum. Saya tidak berani menyebutnya sebagai kegilaan, walaupun ya sebagian kalangan menyebutnya seperti itu," kata BW, sapaannya.
"Kenapa kegilaan? karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan status penyidikan tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E, jadi kasus Formula menjadi sesuatu yang so spesial sekali," sambungnya.
Dia kemudian menyebut, tindakan sejumlah pimpinan KPK tergolong nekat. Bahkan, dia membeberkan, untuk memuluskan hal tersebut, ada upaya mengubah Perkom KPK.
"Dan yang lebih menarik, ada informasi yang menyebutkan bahwa peningkatan ini dilakukan atau peningkatan tahapan ini dilakukan. Mereka mencoba mengubah surat mengenai keputusan KPK. Jadi ada perkom-nya KPK akan diubah," beber BW.
BW menyebut jika hal itu nantinya terjadi, menjadi suatu tindakan yang sangat gila.
Baca Juga: Ade Armando Sebut Pemprov DKI Ketiban Warisan Selesaikan Komitmen Formula E Gara-gara Anies
"Kalau Perkom KPK diubah, supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka ini lebih gila betul," tegasnya.
"Maka kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka, kemudian perlu dibuat Perkom yang dirubah sedemikian rupa. Ini luar biasa sekali, dahsyat sekali. Kita sedang melakukan demonstrasi kejahatan, yang menurut sebagian kalangan pantas dikualifikasi tidak lazim," ucap BW.
Lebih lanjut, BW menilai upaya itu bertentangan dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Pada pasal itu disebutkan untuk menetapkan tersangka, setidaknya harus memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Jadi di situ, kata kuncinya adalah bisa, telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Ketika ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, maka dipastikan sudah ada, siapa yang jadi tersangka? Bagaimana mungkin ditemukan, dinaikkan statusnya ke penyidikan tapi, kemudian tersangka belum ditemukan," sebutnya.
BW juga mempertanyakan kepentingan sejumlah pimpinan KPK yang menginginkan Anies terjerat dalam dugaan korupsi Formula E.
"Apa sebenarnya maksudnya? Apa sebenarnya kepentingannya? Sehingga kemudian kasus Formula E menjadi seperti ini. Dan ini tidak pernah terjadi di dalam kasus kasus yang lainnya," kata BW.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Berapa Anak Cak Imin? Angkat Santri Korban Reruntuhan Al Khoziny Jadi Anak
-
Korban Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny Terus Bertambah, Tim SAR Sudah Temukan 37 Jenazah
-
Janjian Ketemu Makan Siang, Istana Ungkap Isi Pembicaraan Prabowo - Jokowi di Kertanegara
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Prabowo Wajibkan TNI Melek Tekonologi dan Ikut Perkembangan Zaman
-
Misteri 2 Jam Pembicaraan 4 Mata di Kertanegara, Jokowi Beri 'Masukan Rahasia' ke Prabowo
-
Tak Kebagian Kupon Doorprize di HUT ke-80 TNI, Banyak Warga Kecewa
-
Musik Mendadak Mati, Penampilan NDX AKA di HUT ke-80 TNI Sempat Terhenti
-
Apa Bjorka Asli Benar-Benar Sudah Ditangkap? Muncul Akun Baru Usai Polisi Umumkan Penangkapannya
-
TNI Gelar Simulasi Penyediaan MBG Saat Bencana dalam Acara Perayaan HUT ke-80 di Monas
-
Lebih dari 100 Media Lokal dan 30 Pembicara Hadir di Local Media Summit 2025