Suara.com - Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 untuk tenaga teknis dibuka pada 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Pada seleksi PPPK tenaga teknis 2022 kali ini, para peserta wajib menggunakan materai elektronik atau E-Materai pada sejumlah berkas pendaftaran. Berikut cara menggunakan E-Materai untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis pun sangat penting untuk diketahui.
Seperti yang diketahui, seluruh proses pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 dilakukan melalui portal sscsasn.bkn.go.id. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengungkapkan penggunaan e-materai ini menjadi pengganti dari materai tempel yang selama ini dipergunakan. Adapun tujuannya untuk menghindari penggunaan materai palsu dalam rekrutmen PPPK 2022.
Lantas bagaimana cara menggunakan E Materai untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis? Simak informasi selengkapnya pada artikel berikut ini.
Distributor E-Materai
Meterai elektronik adalah materai yang dapat digunakan dalam dokumen elektronik. Keberadaan e-meterai ini sama halnya dengan meterai kertas biasa. E-Materai yang dirilis Perum Peruri kali ini bernilai Rp10 ribu dan dihargai dengan tarif bea meterai yang serupa. E-Materai dapat dibeli secara online melalui website ataupun mitra distributor resmi, yaitu:
• Akses website PT Peruri Digital Security (PDS) di https://e-meterai.co.id/
• PT Mitra Pajakku di https://pajakku.e-meterai.co.id/
• PT Finnet Indonesia di https://finnet.e-meterai.co.id/
• PT Mitracomm Ekasarana di https://mitracomm.e-meterai.co.id/
Baca Juga: Apakah Daftar PPPK Tenaga Teknis Harus Punya Pengalaman? Simak Syarat Pendaftarannya di Sini!
• Koperasi Swadharma di https://swadharma.e-meterai.co.id/
Cara Beli dan Cara Menggunakan E-Materai untuk Mendaftar PPPK Tenaga Teknis
Sebelum membeli E Materai, Anda diharuskan untuk melakukan proses registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. Berikut ini langkahnya mulai daro tahap pembelian hingga pembubuhan meterai elektronik pada berkas atau dokumen pendaftaran PPPK Tenaga Teknis.
1. Daftar akun untuk beli E-Materai
• Buka salah satu portal distributor e-meterai, misalnya di https://e-meterai.co.id/
• Klik menu 'Beli e-meterai' kemudian pilih 'Daftar di sini' untuk pembuatan akun
• Pilih jenis user sesuai dengan keperluan Anda. Klik 'Personal' untuk pembelian individu ataupun perseorangan, klik 'Enterprise' untuk perusahaan, serta 'Wholesale' untuk retailer atau mitra distributor
• Kemudian, lengkapi dokumen yang diminta sesuai dengan petunjuk
• Lakukan proses verifikasi akun dengan cek email yang sudah didaftarkan
• Klik 'Aktivasi akun' pada email yang masuk untuk mengaktifkan akun e-meterai.
2. Tahap login akun E Materai
• Lakukan pada website distributor e-meterai
• Masukkan email, password, kode captcha, serta kode OTP dalam kolom yang tersedia
3. Pembelian E-Materai
• Setelah berhasil login, kemudian pilih menu 'Pembelian'
• Pilih jumlah meterai elektronik senilai Rp10 ribu yang dibeli pada kolom 'Kuota'
• Pilih metode pembayaran, kemudian klik lanjutkan
• Selesaikan tahap pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang telah Anda pilih
• Setelah pembayaran sukses, Anda akan menerima notifikasi
4. Cara menggunakan E-Materai untuk dibubuhkan ke dokumen pendaftaran PPPK Tenaga Teknis
• Pada laman utama https://e-meterai.co.id/, klik 'Pembubuhan'
• Lengkapi informasi mengenai dokumen yang diminta
• Unggah dokumen berformat PDF, kemudian drag dan drop gambar meterai elektronik pada dokumen yang akan digunakan
• Klik menu 'Bubuhkan Meterai, lalu pilih 'Yes'
• Selanjutnya masukkan PIN 6 digit angka, proses pembubuhan meterai pun selesai
• Terakhir, Anda tinggal menunggu dokumen PDF yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik yang dikirim ke alamat email Anda.
Demikian tadi ulasan mengenai cara menggunakan E Materai untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
Terkini
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
David Van Reybrouck Kritik Wacana Soeharto Jadi Pahlawan: Lupa Sejarah, Bahaya Besar!
-
Kronologi Truk Tanki 2.400 liter BBM Terbakar di Cianjur, Sebabkan Ledakan Mencekam
-
5 Fakta dan Pihak-pihak yang Terlibat Perang Sudan
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya