Suara.com - Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 untuk tenaga teknis dibuka pada 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Pada seleksi PPPK tenaga teknis 2022 kali ini, para peserta wajib menggunakan materai elektronik atau E-Materai pada sejumlah berkas pendaftaran. Berikut cara menggunakan E-Materai untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis pun sangat penting untuk diketahui.
Seperti yang diketahui, seluruh proses pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 dilakukan melalui portal sscsasn.bkn.go.id. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengungkapkan penggunaan e-materai ini menjadi pengganti dari materai tempel yang selama ini dipergunakan. Adapun tujuannya untuk menghindari penggunaan materai palsu dalam rekrutmen PPPK 2022.
Lantas bagaimana cara menggunakan E Materai untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis? Simak informasi selengkapnya pada artikel berikut ini.
Distributor E-Materai
Meterai elektronik adalah materai yang dapat digunakan dalam dokumen elektronik. Keberadaan e-meterai ini sama halnya dengan meterai kertas biasa. E-Materai yang dirilis Perum Peruri kali ini bernilai Rp10 ribu dan dihargai dengan tarif bea meterai yang serupa. E-Materai dapat dibeli secara online melalui website ataupun mitra distributor resmi, yaitu:
• Akses website PT Peruri Digital Security (PDS) di https://e-meterai.co.id/
• PT Mitra Pajakku di https://pajakku.e-meterai.co.id/
• PT Finnet Indonesia di https://finnet.e-meterai.co.id/
• PT Mitracomm Ekasarana di https://mitracomm.e-meterai.co.id/
Baca Juga: Apakah Daftar PPPK Tenaga Teknis Harus Punya Pengalaman? Simak Syarat Pendaftarannya di Sini!
• Koperasi Swadharma di https://swadharma.e-meterai.co.id/
Cara Beli dan Cara Menggunakan E-Materai untuk Mendaftar PPPK Tenaga Teknis
Sebelum membeli E Materai, Anda diharuskan untuk melakukan proses registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. Berikut ini langkahnya mulai daro tahap pembelian hingga pembubuhan meterai elektronik pada berkas atau dokumen pendaftaran PPPK Tenaga Teknis.
1. Daftar akun untuk beli E-Materai
• Buka salah satu portal distributor e-meterai, misalnya di https://e-meterai.co.id/
• Klik menu 'Beli e-meterai' kemudian pilih 'Daftar di sini' untuk pembuatan akun
• Pilih jenis user sesuai dengan keperluan Anda. Klik 'Personal' untuk pembelian individu ataupun perseorangan, klik 'Enterprise' untuk perusahaan, serta 'Wholesale' untuk retailer atau mitra distributor
• Kemudian, lengkapi dokumen yang diminta sesuai dengan petunjuk
• Lakukan proses verifikasi akun dengan cek email yang sudah didaftarkan
• Klik 'Aktivasi akun' pada email yang masuk untuk mengaktifkan akun e-meterai.
2. Tahap login akun E Materai
• Lakukan pada website distributor e-meterai
• Masukkan email, password, kode captcha, serta kode OTP dalam kolom yang tersedia
3. Pembelian E-Materai
• Setelah berhasil login, kemudian pilih menu 'Pembelian'
• Pilih jumlah meterai elektronik senilai Rp10 ribu yang dibeli pada kolom 'Kuota'
• Pilih metode pembayaran, kemudian klik lanjutkan
• Selesaikan tahap pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang telah Anda pilih
• Setelah pembayaran sukses, Anda akan menerima notifikasi
4. Cara menggunakan E-Materai untuk dibubuhkan ke dokumen pendaftaran PPPK Tenaga Teknis
• Pada laman utama https://e-meterai.co.id/, klik 'Pembubuhan'
• Lengkapi informasi mengenai dokumen yang diminta
• Unggah dokumen berformat PDF, kemudian drag dan drop gambar meterai elektronik pada dokumen yang akan digunakan
• Klik menu 'Bubuhkan Meterai, lalu pilih 'Yes'
• Selanjutnya masukkan PIN 6 digit angka, proses pembubuhan meterai pun selesai
• Terakhir, Anda tinggal menunggu dokumen PDF yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik yang dikirim ke alamat email Anda.
Demikian tadi ulasan mengenai cara menggunakan E Materai untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor