Suara.com - Belum lama ini, Pemerintah telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, tepatnya di penghujung 2022. Namun sayangnya, ada sejumlah pasal kontroversial yang tercantum dalam beleid tersebut. Bagaimana aturan terbaru Perppu Cipta Kerja yang jadi sorotan itu?
Aturan yang terdapat di Perppu Cipta Kerja ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang diputuskan Mahkamah Konstitusi sebagai produk hukum cacat formil, di mana Perppu ini menggugurkan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional itu.
Aturan Terbaru Perppu Cipta Kerja yang jadi Sorotan
Berikut ini telah dirangkum aturan terbaru Perppu Cipta Kerja yang jadi sorotan. Mari simak satu per satu poinnya.
1. Libur 1 Hari per Minggu
Aturan ini tercantum di dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, di mana tidak ada lagi klausul soal libur 2 hari seperti dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak libur mingguan pekerja yang sebelumnya opsional dua hari dalam sepekan, kini telah berubah menjadi paling sedikit diberikan 1 hari saja.
2. Pengusaha Dilarang Pecat Karyawan yang Menikah dengan Teman Kerja
Aturan ini ada di dalam pasal 153 poin f. Berikut isi adalah Pasal 153 "Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan: f. mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan".
3. Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan
Baca Juga: 'Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah', AHY Kritik Perppu Cipta Kerja Dibuat Untuk Layani Elite
Salah satu isi Perppu Cipta Kerja adalah terkait sejumlah alasan yang dibolehkan bagi perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, di mana hal tersebut termuat dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan pada bagian kedua. Ketentuan mengenai aturan PHK pekerja tersebut diatur di dalam pasal 154 A.
4. Besaran Pesangon Pekerja di-PHK
Selain itu, isi Perppu Cipta Kerja lainnya yaitu terkait aturan besaran pesangon karyawan yang terkena PHK. Adapun ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa alasan Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut adalah karena alasan mendesak. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
-
Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
-
Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
-
Ada Demo Mahasiswa di Mabes Polri Siang Ini, 3.093 Personel Kepolisian Disiagakan
-
NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!
-
ShopeeFood Temani Momen Ramadan dengan Diskon Kuliner dan Promo Seru Setiap Hari
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Anggaran Kaltim Disunat 75 Persen, Gubernur Malah Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR: Tidak Peka!
-
Kembali ke Tanah Air Usai Lawatan, Ini Oleh-oleh yang Dibawa Prabowo