Suara.com - Belum lama ini, Pemerintah telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, tepatnya di penghujung 2022. Namun sayangnya, ada sejumlah pasal kontroversial yang tercantum dalam beleid tersebut. Bagaimana aturan terbaru Perppu Cipta Kerja yang jadi sorotan itu?
Aturan yang terdapat di Perppu Cipta Kerja ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang diputuskan Mahkamah Konstitusi sebagai produk hukum cacat formil, di mana Perppu ini menggugurkan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional itu.
Aturan Terbaru Perppu Cipta Kerja yang jadi Sorotan
Berikut ini telah dirangkum aturan terbaru Perppu Cipta Kerja yang jadi sorotan. Mari simak satu per satu poinnya.
1. Libur 1 Hari per Minggu
Aturan ini tercantum di dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, di mana tidak ada lagi klausul soal libur 2 hari seperti dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak libur mingguan pekerja yang sebelumnya opsional dua hari dalam sepekan, kini telah berubah menjadi paling sedikit diberikan 1 hari saja.
2. Pengusaha Dilarang Pecat Karyawan yang Menikah dengan Teman Kerja
Aturan ini ada di dalam pasal 153 poin f. Berikut isi adalah Pasal 153 "Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan: f. mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan".
3. Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan
Baca Juga: 'Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah', AHY Kritik Perppu Cipta Kerja Dibuat Untuk Layani Elite
Salah satu isi Perppu Cipta Kerja adalah terkait sejumlah alasan yang dibolehkan bagi perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, di mana hal tersebut termuat dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan pada bagian kedua. Ketentuan mengenai aturan PHK pekerja tersebut diatur di dalam pasal 154 A.
4. Besaran Pesangon Pekerja di-PHK
Selain itu, isi Perppu Cipta Kerja lainnya yaitu terkait aturan besaran pesangon karyawan yang terkena PHK. Adapun ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa alasan Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut adalah karena alasan mendesak. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi