Suara.com - Belum lama ini, Pemerintah telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, tepatnya di penghujung 2022. Namun sayangnya, ada sejumlah pasal kontroversial yang tercantum dalam beleid tersebut. Bagaimana aturan terbaru Perppu Cipta Kerja yang jadi sorotan itu?
Aturan yang terdapat di Perppu Cipta Kerja ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang diputuskan Mahkamah Konstitusi sebagai produk hukum cacat formil, di mana Perppu ini menggugurkan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional itu.
Aturan Terbaru Perppu Cipta Kerja yang jadi Sorotan
Berikut ini telah dirangkum aturan terbaru Perppu Cipta Kerja yang jadi sorotan. Mari simak satu per satu poinnya.
1. Libur 1 Hari per Minggu
Aturan ini tercantum di dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, di mana tidak ada lagi klausul soal libur 2 hari seperti dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak libur mingguan pekerja yang sebelumnya opsional dua hari dalam sepekan, kini telah berubah menjadi paling sedikit diberikan 1 hari saja.
2. Pengusaha Dilarang Pecat Karyawan yang Menikah dengan Teman Kerja
Aturan ini ada di dalam pasal 153 poin f. Berikut isi adalah Pasal 153 "Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan: f. mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan".
3. Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan
Baca Juga: 'Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah', AHY Kritik Perppu Cipta Kerja Dibuat Untuk Layani Elite
Salah satu isi Perppu Cipta Kerja adalah terkait sejumlah alasan yang dibolehkan bagi perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, di mana hal tersebut termuat dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan pada bagian kedua. Ketentuan mengenai aturan PHK pekerja tersebut diatur di dalam pasal 154 A.
4. Besaran Pesangon Pekerja di-PHK
Selain itu, isi Perppu Cipta Kerja lainnya yaitu terkait aturan besaran pesangon karyawan yang terkena PHK. Adapun ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa alasan Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut adalah karena alasan mendesak. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!