Suara.com - Masa penahanan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs bakal habis pada 9 Januari 2023. Lalu, bagaimana nasib Sambo dan terdawka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut?
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menegaskan pihaknya bakal memperpanjang masa penahanan Sambo Cs.
"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di Pengadilan Negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).
Djuyamto mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap dapat mengajukan perpanjangan masa penahanan apabila pemeriksaan di tingkat pengadilan negeri belum rampung.
Selain itu, Djuyamto menuturkan ada pasal di dalam KUHP yang memperbolehkan pihak pengadilan negeri meminta perpanjang masa penahanan terdakwa.
"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," ujar Djuyamto.
Diketahui, dalam perkara ini Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Aksi Ambigu Ricky Rizal Ini Dipicu Posisi Telentang Putri hingga Todongan Pisau Kuat
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Aksi Ambigu Ricky Rizal Ini Dipicu Posisi Telentang Putri hingga Todongan Pisau Kuat
-
Saksi Ahli Kubu Sambo Lihat Catatan Melulu Bikin Jaksa Kepo, Endingnya Seisi Ruang Sidang Ketawa Geli!
-
CEK FAKTA: Orangtua Ditahan, Anak Ferdy Sambo Malah Rayakan Tahun Baru di Klub Malam, Benarkah?
-
Ahli Pidana Sebut Terduga Pelaku Pemerkosaan Tak Bisa Dituntut Jika Sudah Meninggal, Kubu Sambo Blunder Lagi?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM