Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka AKBP Bambang Kayun (BK) terbuka selama proses penyidikan jika ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
"Terkait dengan apakah ada kemungkinan suap ini terkait dengan pihak lain? Kami berharap mudah-mudahan nanti Pak BK bisa memberikan keterangan, termasuk ada keterangan lain-lain yang bisa membantu proses penyidikan ini," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
KPK telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kendati demikian, Firli menyatakanm KPK saat ini tidak ingin berandai-andai terlebih dahulu apakah ada keterlibatan pihak lain. Hal itu bakal didalami tim penyidik saat proses penyidikan.
"Kami tentu tidak berkeinginan, berangan-angan apakah ada pelaku lain tetapi ini akan mengikuti proses sepanjang penyidikan karena sesungguhnya kita paham siapa yang dimaksud dengan pelaku. Pelaku sebagaimana Pasal 55 KUHP disebutkan ada pelaku ada turut serta melakukan, ada turut membantu melakukan, dan ada yang menyuruh melakukan," kata Firli.
Ia menegaskan bahwa penetapan BK sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Seorang BK dijadikan tersangka tentu karena sebagaimana amanat undang-undang disebutkan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, ini yang pasti," ujar Firli.
KPK menduga BK menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 56 miliar dan satu unit mobil mewah.
KPK telah menahan BK selama 20 hari pertama sejak 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Baca Juga: Jadi Polisi Super Kaya, AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Duit Rp 56 Miliar Dan Satu Mobil Mewah
Tersangka BK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Jadi Polisi Super Kaya, AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Duit Rp 56 Miliar Dan Satu Mobil Mewah
-
Bungkam saat Dicecar Wartawan, Ini Penampakan AKBP Bambang Kayun Usai Resmi Ditahan
-
Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap Bambang Kayun, Polri: Silakan Dilanjut
-
Bukannya Dorong Tersangka Kooperatif, AKBP Bambang Kayun malah Bantu Tersangka Mabes Polri Kabur
-
AKBP Bambang Kayun Pernah Emban Jabatan Strategis di Mabes Polri Kini Pakai Baju Orange KPK
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR