Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka AKBP Bambang Kayun (BK) terbuka selama proses penyidikan jika ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
"Terkait dengan apakah ada kemungkinan suap ini terkait dengan pihak lain? Kami berharap mudah-mudahan nanti Pak BK bisa memberikan keterangan, termasuk ada keterangan lain-lain yang bisa membantu proses penyidikan ini," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
KPK telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kendati demikian, Firli menyatakanm KPK saat ini tidak ingin berandai-andai terlebih dahulu apakah ada keterlibatan pihak lain. Hal itu bakal didalami tim penyidik saat proses penyidikan.
"Kami tentu tidak berkeinginan, berangan-angan apakah ada pelaku lain tetapi ini akan mengikuti proses sepanjang penyidikan karena sesungguhnya kita paham siapa yang dimaksud dengan pelaku. Pelaku sebagaimana Pasal 55 KUHP disebutkan ada pelaku ada turut serta melakukan, ada turut membantu melakukan, dan ada yang menyuruh melakukan," kata Firli.
Ia menegaskan bahwa penetapan BK sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Seorang BK dijadikan tersangka tentu karena sebagaimana amanat undang-undang disebutkan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, ini yang pasti," ujar Firli.
KPK menduga BK menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 56 miliar dan satu unit mobil mewah.
KPK telah menahan BK selama 20 hari pertama sejak 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Baca Juga: Jadi Polisi Super Kaya, AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Duit Rp 56 Miliar Dan Satu Mobil Mewah
Tersangka BK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Jadi Polisi Super Kaya, AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Duit Rp 56 Miliar Dan Satu Mobil Mewah
-
Bungkam saat Dicecar Wartawan, Ini Penampakan AKBP Bambang Kayun Usai Resmi Ditahan
-
Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap Bambang Kayun, Polri: Silakan Dilanjut
-
Bukannya Dorong Tersangka Kooperatif, AKBP Bambang Kayun malah Bantu Tersangka Mabes Polri Kabur
-
AKBP Bambang Kayun Pernah Emban Jabatan Strategis di Mabes Polri Kini Pakai Baju Orange KPK
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123