Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim berdebat terkait pengakuan Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bukan menembak. Keduanya sama-sama menyoroti makna sebenarnya dari kata 'hajar' yang diakui Sambo.
Hal itu terjadi saat Said Karim menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2023). Simak misteri perintah 'hajar' Ferdy Sambo ke Bharada E yang masih jadi teka-teki berikut ini.
Perintah 'Hajar' Ferdy Sambo ke Bharada E Bukan 'Tembak'
Perdebatan bermula ketika jaksa menggambarkan Sambo yang sudah lebih dulu menyinggung perihal penembakan kepada Brigadir J. Ketika itu Sambo meminta kesediaan Bripka Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J tapi ditolak.
Kemudian, Sambo meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J yang langsung disanggupi. Ia juga minta Bharada E untuk mengisi amunisi senjata apinya. Namun dalam persidangan, Sambo berkilah dengan pengakuan memerintahkan Bharada E dengan kata 'hajar', bukan 'tembak'.
Keterangan Ahli Soal Kata 'Hajar'
Jaksa minta pendapat ahli apakah ada makna lain dari kata 'hajar'. Ahli hukum pidana Said Karim mengatakan dalam KBBI tidak ditemukan sama sekali bahwa 'hajar' berarti 'tembak'. Meski demikian, Said menganalogikan kata 'hajar' yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
"Ada keterangan yang menyatakan 'hajar', saya lalu tertarik makna kata 'hajar' ini. Saya membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) apakah ada kata makna kata 'hajar' ini sinonim dengan tembak," ujar Said Karim.
"Mohon maaf, tidak bermaksud bercanda, kita juga kadang kumpul-kumpul ramai-ramai dengan teman-teman SMA, ada makanan biasa kita bilang 'hajar'. Ya kan? Makanan pun kita suruh hajar gitu kan," tutur Said Karim.
"Jadi apakah makna pengertian kata 'hajar' ini sinonim atau sama dengan 'tembak', tidak ada pengertian yang memberikan jaminan bahwa itu benar," sambungnya menegaskan.
Sambo Tak Bisa Dipidana?
Said Karim kemudian menilai Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terkait kasus kematian Brigadir J. Ia mengatakan jika perintah dari Sambo disalahartikan oleh Bharada E, maka Sambo sama sekali tidak bisa dipidana.
"Dalam hal seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," ujar Said.
Perintah 'Hajar'
Sebelumnya Sambo mengatakan bahwa ia siap bertanggung jawab apabila Bharada E mengartikan ‘Hajar, Cad’, sebagai perintah untuk menembak. Selain itu Sambo menegaskan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang ia lakukan namun tidak akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang tidak ia lakukan.
Berita Terkait
- 
            
              PN Jaksel Buka Suara soal Video Viral Diduga Hakim Curhat Kasus Sambo ke Wanita
 - 
            
              Masa Tahanan Bakal Habis 9 Januari 2023, Sambo Cs Bakal Dibebaskan?
 - 
            
              Aksi Ambigu Ricky Rizal Ini Dipicu Posisi Telentang Putri hingga Todongan Pisau Kuat
 - 
            
              Saksi Ahli Kubu Sambo Lihat Catatan Melulu Bikin Jaksa Kepo, Endingnya Seisi Ruang Sidang Ketawa Geli!
 - 
            
              Ahli Pidana Sebut Terduga Pelaku Pemerkosaan Tak Bisa Dituntut Jika Sudah Meninggal, Kubu Sambo Blunder Lagi?
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset