Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim berdebat terkait pengakuan Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bukan menembak. Keduanya sama-sama menyoroti makna sebenarnya dari kata 'hajar' yang diakui Sambo.
Hal itu terjadi saat Said Karim menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2023). Simak misteri perintah 'hajar' Ferdy Sambo ke Bharada E yang masih jadi teka-teki berikut ini.
Perintah 'Hajar' Ferdy Sambo ke Bharada E Bukan 'Tembak'
Perdebatan bermula ketika jaksa menggambarkan Sambo yang sudah lebih dulu menyinggung perihal penembakan kepada Brigadir J. Ketika itu Sambo meminta kesediaan Bripka Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J tapi ditolak.
Kemudian, Sambo meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J yang langsung disanggupi. Ia juga minta Bharada E untuk mengisi amunisi senjata apinya. Namun dalam persidangan, Sambo berkilah dengan pengakuan memerintahkan Bharada E dengan kata 'hajar', bukan 'tembak'.
Keterangan Ahli Soal Kata 'Hajar'
Jaksa minta pendapat ahli apakah ada makna lain dari kata 'hajar'. Ahli hukum pidana Said Karim mengatakan dalam KBBI tidak ditemukan sama sekali bahwa 'hajar' berarti 'tembak'. Meski demikian, Said menganalogikan kata 'hajar' yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
"Ada keterangan yang menyatakan 'hajar', saya lalu tertarik makna kata 'hajar' ini. Saya membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) apakah ada kata makna kata 'hajar' ini sinonim dengan tembak," ujar Said Karim.
"Mohon maaf, tidak bermaksud bercanda, kita juga kadang kumpul-kumpul ramai-ramai dengan teman-teman SMA, ada makanan biasa kita bilang 'hajar'. Ya kan? Makanan pun kita suruh hajar gitu kan," tutur Said Karim.
"Jadi apakah makna pengertian kata 'hajar' ini sinonim atau sama dengan 'tembak', tidak ada pengertian yang memberikan jaminan bahwa itu benar," sambungnya menegaskan.
Sambo Tak Bisa Dipidana?
Said Karim kemudian menilai Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terkait kasus kematian Brigadir J. Ia mengatakan jika perintah dari Sambo disalahartikan oleh Bharada E, maka Sambo sama sekali tidak bisa dipidana.
"Dalam hal seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," ujar Said.
Perintah 'Hajar'
Sebelumnya Sambo mengatakan bahwa ia siap bertanggung jawab apabila Bharada E mengartikan ‘Hajar, Cad’, sebagai perintah untuk menembak. Selain itu Sambo menegaskan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang ia lakukan namun tidak akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang tidak ia lakukan.
Berita Terkait
-
PN Jaksel Buka Suara soal Video Viral Diduga Hakim Curhat Kasus Sambo ke Wanita
-
Masa Tahanan Bakal Habis 9 Januari 2023, Sambo Cs Bakal Dibebaskan?
-
Aksi Ambigu Ricky Rizal Ini Dipicu Posisi Telentang Putri hingga Todongan Pisau Kuat
-
Saksi Ahli Kubu Sambo Lihat Catatan Melulu Bikin Jaksa Kepo, Endingnya Seisi Ruang Sidang Ketawa Geli!
-
Ahli Pidana Sebut Terduga Pelaku Pemerkosaan Tak Bisa Dituntut Jika Sudah Meninggal, Kubu Sambo Blunder Lagi?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin