Suara.com - Rombongan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengecek lokasi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/1/2023).
Pantauan Suara.com di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB sejumlah petugas keamanan dari Kejaksaan Agung RI sudah tampak berdatangan.
Di sisi lain, rumah dinas Ferdy Sambo saat menjadi anggota Polri aktif yang menjadi lokasi pembunuhan Yosua terlihat tak terurus. Rumput liar terlihat tumbuh tinggi di sekitar halaman rumah.
Sebelum mengecek lokasi pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, rombongan hakim, jaksa, dan tim kuasa hukum terdakwa rencananya akan terlebih dahulu mengcek rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Jarak antara rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo sendiri tidak terlalu jauh.
Terkait rencana pengecekan ini, Polda Metro Jaya mengklaim tidak memberikan pengamanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pengamanan hanya akan dilakukan seperti biasa.
"Secara khusus tidak, kalau secara umum kan memang polisi mengamankan keseluruhan," kata Zulpan kepada wartawan.
Sementara, humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto sebelumnya menjelaskan tujuan majelis hakim mengecek lokasi pembunuhan Yosua dan rumah pribadi Ferdy Sambo untuk mendapatkan keyakinan mengenai locus delicti suatu perkara.
"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jaksel Djuyamto kepada wartawan.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Bripka Ricky Rizal Tak Punya Niat Jahat Bantu Sambo Bunuh Brigadir Yosua
Djuyamto mengatakan pengecekan kedua lokasi itu akan dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), tim penasihat hukum Sambo Cs.
Nantinya, para pihak yang hadir baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak diperkenankan bertanya dalam kegiatan tersebut.
"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa. Terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Kuota Haji Tambahan di Kemenag Diklaim Sesuai UU, Begini Kata Pakar!
-
Bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia, PLN Buka Lowongan Kerja Lewat Rekrutmen Umum
-
Prabowo Sebut Program MBG Ciptakan 1,5 Juta Lapangan Kerja Baru
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Deras di Kawasan Pesisir
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kawasan Grogol Petamburan
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung