Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyebut bahwa putusan sidang kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
“Terus terang saya kecewa, saya meminta Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding sebagai bentuk rasa tidak puas terhadap putusan ini karena masyarakat merasa ketidakadilan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus korupsi minyak goreng ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hal itu karena kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.
Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider dua bulan.
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis hukuman 1,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider dua bulan.
Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis hukuman satu tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider dua bulan.
Sementara itu, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati yang merupakan mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
“Bicara rasa, memang kecewa. Itu terbukti Pasal 3 menyalahgunakan wewenang dan menjadikan perekonomian rakyat menjadi kacau balau. Hukumannya kok tiga tahun bagi pejabat negara, bagi swastanya hanya 15 tahun, dan lain-lain satu tahun,” kata Boyamin.
Baca Juga: Mendag Pamer Tidak Sampai Satu Bulan Mampu Kendalikan Harga Minyak Goreng
Namun, Boyamin tetap menghormati putusan hakim karena hakim merupakan yang terbaik sebagai bentuk sarana penyelenggara negara hukum.
Akan tetapi, Boyamin mengibaratkan putusan tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 3 tetapi dihukum dengan Pasal 5 tentang suap. Karena hanya putusan suap yang divonis lima tahun.
“Ini jadi sangat ironis gitu. Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang, menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, tapi hukumannya yang ringan sebagaimana diatur Pasal 5 tentang suap,” ujarnya pula.
Menurutnya, putusan ini tidak sebanding dengan yang telah dialami masyarakat saat minyak goreng langka di pasaran. Selain itu, masyarakat harus mengantre dan berdesak-desakan sampai berjam-jam.
Akan tetapi, di sisi lain diduga ada pengusaha yang bisa menjual CPO ke luar negeri hingga mendapatkan keuntungan besar, memperkaya diri, dan diduga berkat bantuan oknum pejabat.
“Jadi harus melakukan upaya banding untuk mendapatkan keadilan yang lebih tinggi,” kata Boyamin.
Berita Terkait
-
Mendag Pamer Tidak Sampai Satu Bulan Mampu Kendalikan Harga Minyak Goreng
-
Terungkap Harga Sembako di Pedalaman Papua, Minyak Goreng Rp60 Ribu per Liter
-
Kasus Minyak Goreng, Mantan Bos Wilmar Diminta Ganti Rugi Rp10,9 Triliun ke Negara
-
BLT Minyak Goreng Rp6 Triliun Disebut Timbulkan Kerugian Negara?
-
Begini Kondisi Pihak Mempelai Wanita yang Maki-maki Ibu Calon Suami Usai Pernikahan Dibatalkan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini