Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewajibkan masyarakat tetap menggunakan masker saat berada di angkutan umum. Hal ini disebutnya masih harus dilakukan meski pemerintah pusat telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Heru menjelaskan mewajibkan penggunaan masker di angkutan umum sudah sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Apalagi Covid-19 merupakan virus yang mudah menular ketika di dalam ruangan.
"Di dalam kendaraan umum, di dalam bus, lantas di dalam ruangan yang tidak terlalu lebar, tetap menggunakan masker. Tapi di ruang terbuka, itu secara pribadi boleh pakai masker, boleh tidak," ujar Heru di Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023).
Menindaklanjuti arahan Heru, Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor e-002/SE/2023/SE/2022 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Adapun isi arahan SE Kadishub DKI tersebut adalah:
- Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi dan/atau menggunakan angkutan umum;
- Para operator angkutan umum dan Kepala Satuan Pelaksana Terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) pada saat berada di dalam kawasan/ area fasilitas/prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum;
- Mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster).
Berita Terkait
-
Kata Jokowi Soal Kasus Wiji Thukul Saat Kampanye 2014 Viral Lagi : Ya Dicari Biar Jelas
-
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Jamin Hak Pekerja Agar Diperlakukan Adil dan Layak
-
Sinyal Reshuffle Kabinet Jokowi Makin Kuat, Isunya Seret Nama Anies Naswedan
-
Pemprov DKI Bakal Bedah Rumah Warga di 250 RW Kumuh Jakarta
-
Tak Mau Kena Reshuffle, Ruhut Sebut Ada Partai Koalisi Ancam Jokowi 'Buka Rahasia Presiden', Sindir NasDem?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
Terkini
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith