Suara.com - Aiptu AR, anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim) ditangkap Propam Polda Jatim atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi pada Selasa (3/1/2023) lalu. Ia dilaporkan oleh Istrinya sendiri, MH (41) karena dianggap memiliki perilaku seksual yang menyimpang.
MH melaporkan Aiptu AR karena telah membiarkannya disetubuhi oleh orang lain. Aiptu AR disebut sengaja menjual tubuh MH pada rekan-rekannya di kepolisian. Simak jejak penyimpangan seksual Aiptu AR berikut ini.
Kronologi Aiptu AR Dilaporkan MH
Aiptu AR dilaporkan MH ke Propam Polda Jatim karena diduga terlibat kasus kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia diduga mengajak orang lain untuk menyetubuhi istrinya.
"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," kata Yolies Yongky Nata selaku kuasa hukum MH pada Jumat (6/1/2023).
Laporkan 2 Oknum Polisi Lainnya
Bukan hanya Aiptu AR, ada dua anggota polisi Polres Pamekasan yang juga dilaporkan oleh MH. Mereka adalah AKP H dan Iptu MHD yang dilaporkan dalam kasus berbeda.
Yolies mengungkap AKP H dilaporkan dengan pidana UU ITE karena diduga telah mengirimkan foto alat kelaminnya ke Aiptu AR untuk diperlihatkan ke MH. Hal tersebut dilakukan AKP H agar MH mau tidur dengannya.
Kemudian ada Iptu MHD yang dilaporkan karena telah memperkosa MH. "Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," ujar Yolies.
Baca Juga: Ngamuk! Nikita Mirzani Siap Bongkar Aib Oknum Polisi
Terjadi Sejak 2015
Perbuatan bejat yang dilakukan Aiptu AR sudah dilakukan pada MH sejak 2015 hingga 2020. Aiptu AR sering mengajak orang lain menyetubuhi MH, bahkan orang yang diajak tidak hanya dari teman sesama polisi tapi juga ada dari masyarakat biasa.
Yolies mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada tahun 2020. Tapi ketika itu pihak yang diproses secara hukum bukan pelaku utama yakni Aiptu AR.
Diduga Konsumsi Narkoba
Menurut Yolies, MH membeberkan Aiptu AR kerap mengonsumsi narkoba sebelum beraksi bersama rekan-rekannya. "Oleh karena itu kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," tutur Yolies.
Aiptu AR Sudah Ditahan
Saat ini Aiptu AR sudah ditangkap dan menjalani penahanan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim sejak Selasa (3/1/2023).
Kabid Humas 65olda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan Aiptu AR masih menjalani pemeriksaan atas perbuatan asusila yang dilakukannya. Terkait pasal atas kasus yang menjerat Aiptu AR hingga diadukan oleh MH, Dirmanto menjelaskan pihakNYA masih melakukan penyelidikan lanjutan.
"Yang pasti saat ini masih didalami bidang Propam Polda Jatim tentang detail tindakan asusilanya. Sementara masih didalami ya. Terkait UU apa, terkait kejadian seperti apa, masih dalam proses pendalama" jelasnya pada Jumat (6/1/2023).
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Ngamuk! Nikita Mirzani Siap Bongkar Aib Oknum Polisi
-
Alami Penyimpangan Seksual, Anggota Satsabhara Polres Pamekasan Jual Istri untuk Layani Nafsu Temannya Sesama Polisi Selama 5 Tahun
-
Polisi Karawang Tangkap Komplotan Pencuri Motor, Modusnya Begini
-
FAKTA! Soal Kiai Fahim Mawardi Gagahi Para Santriwati Diungkap Istri di Depan Polisi
-
Nasib Pilu Istri Polisi Dijual Suami Ke Sesama Oknum Polisi Selama 5 Tahun, Begini Kronologinya
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Menlu Sugiono: Indonesia Siap Kirim 8.000 Personel Pasukan ISF, Fokus Lindungi Warga Sipil
-
Bansos PKH dan Sembako Sudah Cair di Bulan Ramadan
-
Tuduhan Cabul Jadi Modus Begal, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku yang Viral di Ciledug!
-
Peran Wali Asrama dalam Membentuk Karakter dan Disiplin Siswa Sekolah Rakyat
-
Soal Wacana Dukung Prabowo Dua Periode, Surya Paloh: Nanti Kita Sedang Pikirkan
-
Tanggapi Fenomena Kader Mundur, Surya Paloh: Mungkin Sudah Jenuh, Perlu Penyegaran
-
Pukul Siswa hingga Tewas karena Disangka Balap Liar, Mabes Polri Pastikan Proses Pidana Bripka MS!
-
Akademisi UI: Keterlibatan Indonesia di BOP Mengkhianati Prinsip Bebas Aktif dan Bung Karno!
-
Inginkan Sistem 'Selected Party', Surya Paloh: NasDem Konsisten Soal Threshold Tinggi
-
Eks Kapolres Terancam Pasal Hukuman Mati, Akankah Bernasib Sama dengan 6 ABK Penyelundup 2 Ton Sabu?