Suara.com - Mantan petinggi OVO, Raden Indrajana Sofiandi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ayah yang menganiaya anak kandungnya di apartemen yang sempat viral di media sosial. Polisi menetapkan Indrajana setelah memeriksanya pada Kamis pekan lalu serta melakukan gelar perkara.
"Ditetapkan waktu hari jumat setelah gelar perkara. Setelah dia diperiksa hari Kamis," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Meski demikian, polisi belum menahan Indrajana. Nantinya, dia akan kembali diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (10/1/2023) besok.
"Tidak. Kan harus dipanggil dulu kalau itu. Didalami dulu. Yang jelas dia sudah dipanggil sebagai tersangka besok," ucapnya.
Dalam kasus ini, Indrajana dijerat Pasal 76 C UU N
omor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Yang jelas dia dipanggil dulu sebagai tersangka," tambah Nurma.
Penganiayaan Anak
Keyla Evelyne Yasir resmi melaporkan mantan suaminya, Indrajana terkait kasus penganiayaan terhadap anaknya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan. Laporan ini dilayangkan Keyla ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 23 September 2022.
Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Desak Polres Jakarta Selatan Tahan eks Petinggi Ovo Indrajana Sofiandi
Video terkait penganiayaan yang dilakukan Indrajana sempat diunggah akun Instagram Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Dalam video terlihat pria yang diduga merupakan Indrajana memukul wajah hingga menendang tubuh anaknya. Mirisnya, tindak kekerasan ini dilakukan pelaku di hadapan adik korban yang masih kecil berjenis kelamin perempuan.
"Jangan pernah contoh hal ini," tulis akun @ahmadsahroni88.
Pada cuplikan video tersebut, Indrajana juga sempat menantang ibu korban sekaligus mantan istrinya, Keyla untuk melaporkan dirinya ke polisi.
Atas kejadian ini, Sahroni meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan perhatian lebih terhadap penanganan kasusnya.
"Pak Kapolda jajaran tolong urusan ini jadi perhatian kita semua. Merasa hebat mari kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," tulisnya.
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan kekinian telah meningkatkan status perkara kasus penganiayaan ini ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan usai ditemukan adanya unsur pidana.
Penyidik sendiri rencananya akan kembali memeriksa Indrajana. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (30/12/2022) lusa.
Berita Terkait
-
Penuhi Panggilan Polisi soal Laporan Kekerasan Anak, Indrajana Sofiandi: Saya Pasti Kooperatif
-
Eks Petinggi OVO Indrajana Sofiandi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Kekerasan Anak: Gak Mungkin Saya Lari
-
Komnas Perlindungan Anak Desak Polres Jakarta Selatan Tahan eks Petinggi Ovo Indrajana Sofiandi
-
Laporan Ayah Aniaya Anak Mental di KPAI, Warganet Gruduk Akun Instagram Sembari Gaungkan Tagar #BubarkanKPAI
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?