Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak ada kendala dalam pencarian Harun Masiku, tersangka penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang telah buron selama kurang lebih tiga tahun.
"Saya kira tidak ada kendala," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum juga berhasil menangkap mantan politisi PDIP tersebut. Ali berdalih, hal itu disebabkan Harun Masiku yang berpindah-pindah lokasi.
"Yang jelas bahwa proses-proses pencarian DPO yang itu adalah manusia kan. Itu kan sesuatu yang tidak kemudian statis diam, seperti mencari tempat. Kalau dia diam di tempat gampang, dia kan di situ terus rumah, kan begitu. Ini kan orang," ujarnya.
Ali mengklaim berbagai upaya telah dilakukan penyidik KPK untuk segera menangkap Harun Masiku, termasuk menggunakan teknologi untuk mendeteksi keberadaanya.
"Teknologi pasti kami gunakan. Artinya sampai KPK berdiri 20 tahun kami juga menggunakan teknologi, dan sampai hari ini dilakukan," ujarnya.
"Jadi sama proses-proses pencariannya, proses-proses mendapatkan informasinya, proses perolehan informasi sama seperti halnya dari awal sampai hari ini," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Harun Masiku berada di luar negeri.
"Terakhir, dia di luar negeri," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023) lalu.
Baca Juga: KPK Sebut Harun Masiku di Luar Negeri Sejatinya Cerita Lama, ICW : Mau Enggak Nangkapnya?
Dia mengklaim KPK, tetap melakukan pencarian. KPK juga masih berkoordinasi dengan berbagai otoritas di luar negeri.
"Jadi kami masih berkoordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri," kata Asep.
Terhitung, Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan