Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak ada kendala dalam pencarian Harun Masiku, tersangka penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang telah buron selama kurang lebih tiga tahun.
"Saya kira tidak ada kendala," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum juga berhasil menangkap mantan politisi PDIP tersebut. Ali berdalih, hal itu disebabkan Harun Masiku yang berpindah-pindah lokasi.
"Yang jelas bahwa proses-proses pencarian DPO yang itu adalah manusia kan. Itu kan sesuatu yang tidak kemudian statis diam, seperti mencari tempat. Kalau dia diam di tempat gampang, dia kan di situ terus rumah, kan begitu. Ini kan orang," ujarnya.
Ali mengklaim berbagai upaya telah dilakukan penyidik KPK untuk segera menangkap Harun Masiku, termasuk menggunakan teknologi untuk mendeteksi keberadaanya.
"Teknologi pasti kami gunakan. Artinya sampai KPK berdiri 20 tahun kami juga menggunakan teknologi, dan sampai hari ini dilakukan," ujarnya.
"Jadi sama proses-proses pencariannya, proses-proses mendapatkan informasinya, proses perolehan informasi sama seperti halnya dari awal sampai hari ini," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Harun Masiku berada di luar negeri.
"Terakhir, dia di luar negeri," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023) lalu.
Baca Juga: KPK Sebut Harun Masiku di Luar Negeri Sejatinya Cerita Lama, ICW : Mau Enggak Nangkapnya?
Dia mengklaim KPK, tetap melakukan pencarian. KPK juga masih berkoordinasi dengan berbagai otoritas di luar negeri.
"Jadi kami masih berkoordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri," kata Asep.
Terhitung, Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Fahri Hamzah: Prabowo Satu-satunya Presiden Independen yang Tak Bisa 'Disetir'
-
Tragis! Banjir Cilincing Telan 3 Korban Jiwa, Anak Temukan Ayah-Ibunya Tewas Tersengat Listrik
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm