Suara.com - Komnas Perempuan mengkritisi postingan akun Instagram merek busana muslim, Rabbani. Hal itu karena unggahan videonya yang dinilai seolah menyudutkan perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.
Lewat akun Instagram @robbaniprofesorkerudung, Rabbani mengunggah video soal sebab akibat pelecehan seksual terhadap perempuan.
Unggahan itu diposting pada 25 Desember 2022. Pada keterangan yang dituliskannya, Rabbani mengajukan pertanyaan.
"Ketika Perempuan berpakaian serba minim jika terjadi pelecehan siapakah yang salah? Apakah wanita yang salah karena berpakaian terbuka dan mengundang seorang pria punya niat dan berpikiran jorok, Atau prianya saja yang punya pikiran jorok jika melihat wanita berpakian terbuka?" tulis akun @robbaniprofesorkerudung dikutip Suara.com pada Selasa (10/1/2023).
Di bagian akhirnya, Rabbani kembali mengajukan pertanyaan yang dinilai menyudutkan perempuan.
"Jadi menurut rabbaners, apakah pria yang salah atau wanitanya yang bodoh?," tulisnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat menegaskan pelabelan 'bodoh' kepada perempuan dengan pakaian terbuka merupakan bentuk pelecehan.
"Pelabelan 'bodoh' terhadap perempuan berbusana terbuka merupakan pelecehan terhadap perempuan atas pilihan bebasnya dalam berbusana," kata Rainy saat dihubungi Suara.com pada Senin (9/1/2023) kemarin.
Komnas Perempuan juga mengkritisi penggunaan kalimat yang berbunyi, 'Wanita yang berpakaian terbuka itu akan mengundang seorang pria yang berniat berpikiran buruk.Tidak berlaku sebaliknya.' Kalimat itu dinilai bahwa Rabbani menganggap pelecehan seksual terjadi karena busana perempuan yang terbuka.
"Inilah rape culture yang menempatkan perempuan adalah makhluk seks dan penyebab terjadinya pelecehan seksual atau kekerasan seksual. Rape culture menyebabkan perempuan juga merasa takut melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya karena ia bakal dituduh sebagai penyebabnya, entah karena busananya atau karena berani menunggu bus di halte seorang diri, pulang malam tanpa ditemani," kata Rainy.
Dia bilang, hingga saat ini rape culture masih dapat dilihat dari berbagai peraturan daerah yang diskriminatif bagi perempuan.
"Rape culture dilanggengkan melalui perda-perda diskriminatif yang mengontrol tubuh dan seksualitas perempuan. Komnas Perempuan mencatat, terdapat sekitar 62 perda diskriminatif terhadap perempuan khususnya mengontrol tubuh perempuan," ungkapnya.
Komnas Perempuan menegaskan kekerasan seksual tak mengenal usia atau cara berbusana. Kekerasan atau pelecehan bisa menimpa siapa saja.
"Usia perempuan korban kekerasan seksual terentang mulai dari anak perempuan berusia 8 tahun sampai perempuan lansia. Mulai dari perempuan berpakaian minimalis hingga yang mengenakan jilbab. Pakaian tertutup bukan jaminan bebas dari pelecehan seksual atau pemerkosaan. Demikian juga usia," tegas Rainy.
Komnas Perempuan juga menilai kalimat yang berbunyi, 'tidak berlaku sebaliknya,' menunjukkan konstruksi gender yang dibangun dari kacamata laki-laki sehingga bias.
"Hak atas tubuh merupakan hak asasi perempuan. Pelanggaran atas otonomi tubuh merupakan bentuk kekerasan, bukan semata soal pemaksaan berbusana, tetapi juga pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan kehamilan yang merupakan jenis-jenis kekerasan seksual yang telah diatur dalam UU Tindak Pidana kekerasan Seksual," kata Rainy.
Berita Terkait
-
Miris! Viral Video Seorang Ustadzah Disawer Ketika Mengaji: Ini Pelecehan!
-
Pupuk Kaltim Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Aman Tanpa Diskriminasi, Pelecehan dan Kekerasan
-
Sempat Buang Celana Dalam Hilangkan Barang Bukti, Pelaku Pelecehan di KRL Ditangkap Stasiun Pondok Ranji
-
Iklan Brand Hijab Rabbani Viral, Netizen: Baru Tau Ngiklan Sampe Segitunya!
-
Konten Brand Hijab Rabbani Dituding Salahkan Korban Pelecehan, Netizen Sebut Nol Empati
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota